Bagaimana Hukum Membagi Daging Qurban untuk Orang Kafir? Ini Jawaban Buya Yahya

9 Juli 2022, 13:33 WIB
Inilah hukum membagi daging qurban kepada orang kafir menurut Buya Yahya. /YouTube/AlBahjah TV/

PRIANGANTIMURNEWS- Hari Raya Idul Adha sudah di depan mata, di mana orang-orang muslim akan menyembelih hewan qurban untu dibagikan kepada faqir miskin golongan islam dan lain-lain. 

Lalu bagaimana hukum membagi daging qurban untuk orang kafir? Apakah boleh? Ini jawaban dari Buya Yahya.

Dalam pemaparannya, Buya Yahya menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait hukum membagi daging qurban tersebut untuk orang kafir.

Baca Juga: Kasus Subang Hari ini: Ternyata Tersangka Adalah Psikopat dan Orang Dekat Almarhumah?

Buya Yahya menjelaskan ada ulama yang mengatakan hukumnya boleh dan sah tetapi makruh dengan syarat status kafirnya kafir Dzimmi.

Tetapi, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa ada juga ulama yang mengharamkan membagi daging qurban kepada orang kafir meskipun kepada kafir dzimmi, namun itu tergantung kurbannya. 

Sebagaimana diketahui bahwa kafir dzimmi adalah orang non muslim yang membayar jizyah atau pajak untuk mendapatkan perlindungan. Kata dzimmi disini berarti perlindungan. 

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Berkurban di Hari Raya Idul Adha 1443 H, Yuk Amalkan

Kemudian, Buya Yahya juga menerangkan bahwa membagi daging qurban untuk orang kafir harbi hukumnya haram secara mutlak dan tidak diperbolehkan.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa kafir harbi adalah orang yang memusuhi dan memeranngi islam dan boleh diperangi. 

"Jika mereka adalah kafir dzimmi, yaitu orang yang memang hidup berdampingan baik dengan kita, tidak mengganggu kaum muslimin, dan ada kemauan untuk hidup berdampingan dengan baik, maka para ulama telah berbeda pendapat dalam hukum pembagian daging qurban kepada mereka," jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Bacaan Takbir Idul Adha lengkap dan Lebih Sempurna dengan Tulisan Arab, Latin Beserta Artinya

"Sebagian Ulama mengatakan haram membagikan daging qurban kepada mereka jika daging kurban wajib (kurban Nazar)," tambah Buya Yahya.

"Adapun untuk qurban sunnah hukumnya adalah makruh. Ini pendapat mazhab Imam Syafi'i," kata Buya Yahya.

"Sebagian ulama yang lainnya mengatakan bahwa, diperkenankan membagi daging qurban, baik qurban wajib atau qurban sunnah kepada mereka hanya saja hukumnya makruh, ini adalah pendapat madzhab Imam Malik," tambah Buya Yahya.

Baca Juga: Tips dan Cara Memasak Sate Sapi Agar Empuk dan Rasanya Lezat

"Menurut mazhab Imam Malik, boleh kita membagi daging qurban kepada orang kafir yang ada di kiri kanan kita, kafir dzimmi," jelas Buya Yahya.

"Jika demikian, maka kita bisa memilih mana yang lebih baik dan maslahat. Karena disana ada hak dalam bertetangga dan berdakwah," lanjut Buya Yahya.

Jika mereka diberi daging qurban bisa menjadi sebab kebaikan di dalam masyarakat, dan bisa menjadi pintu dakwah yang baik, maka hendaknya mereka juga diberi.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah Korban Tenggelam di Pantai Madasari Pangandaran Sejauh 3.2 KM dari LKP

"Bahkan jika mereka memang tidak mau itu jangan diberi. Karena ada sebagian pendeta yang mengatakan bahwa agama mereka mengharamkan memakan daging qurban," kata Buya Yahya.

Adapun hukum menjual daging qurban ataupun kulitnya maka Buya Yahya menegaskan hal tersebut adalah haram jika daging qurban tersebut belum dibagikan.

Tetapi jika daging qurban tersebut sudah dibagikan, maka boleh untuk menjualnya bagi orang yang kebagian daging tersebut, tegas Buya Yahya.***

Editor: Galih R

Sumber: Youtube Albahjah Tv

Tags

Terkini

Terpopuler