Gawat Nih, Kemensos Hapus BST Rp300.000 untuk Golongan Ini, Ini Daftar Penerima BLT 2021

28 Januari 2021, 15:52 WIB
Belum Terima BST PKM Rp300 ribu: Cek di dtks.kemensos.go.id dan Dapatkan BLT untuk Keluarga. /Instagram.com/@kemensosri

PRIANGANTIMURNEWS – Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300.000 pada tahun 2021 ini akan dilanjutkan.

Bahkan, besaran BLT Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos akan mengalami kenaikan dari semula Rp 200 ribu menjadi Rp 300 ribu per bulan.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR pada Rabu, 27 Januari 2021, kemarin.

Baca Juga: Harga Daging Sapi Melonjak Pedagang Bakso Datangi Menteri Koperasi UMKM

Berdasarkan keluhan masyarakat yang menerima BST di 2020, pada tahun 2021 ini penerima BST berbeda dengan tahun lalu.

Artinya masyarakat yang menerima BST di 2020, belum tentu kembali dapat di tahun 2021. Hal tersebut merupakan kebijakan baru Kemensos.

Seperti dirangkum Priangantimurnews dari Berita DIY, berdasarkan keterangan Kemensos pada Kamis, 28 Januari 2021, daftar penerima BST pada tahun ini memang dimutakhirkan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta: Andin Terjebak dalam Cinta Segi Empat dengan Laki-laki Ini

Sebab banyak aduan penerima BST di tahun 2020 bukan merupakan warga miskin. Maka dari itu, daftar penerima diupdate agar tepat sasaran.

Dalam mengupdate daftar penerima BST, Kemensos menggandeng perguruan tinggi karena dinilai mengetahui persoalan krusial soal pemutakhiran daftar penerima.

Bagi masyarakat miskin yang tak masuk daftar penerima BST, Kemensos menyarankan agar melapor ke pejabat desa atau kelurahan.

Baca Juga: Sekda Kusdiana Ditunjuk Sebagai Plh. Bupati Pangandaran

Berikut cara cek online daftar penerima bansos BST Rp1,2 juta yang bisa dicek menggunakan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id:

Buka link dtks.kemensos.go.id melalui browser yang bisa dilakukan menggunakan HP atau PC.
Masukkan nomor identitas diri seperti NIK KTP, ID PBI JK/KIS.
Masukkan nama lengkap sesuai KTP
Masukkan kode Captcha
Klik Konfirmasi.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler