Diduga Terima Fee Proyek Rp 2,1 Miliar, Bupati Banjarnegara BS dan KA Ditetapkan Jadi Tersangka

4 September 2021, 22:45 WIB
Ilustrasi. Bupati Banjarnegara, BS dan KA seorang rekanan jadi tersangka pengandaan barang. /Pixabay/mohamed_hassan/

PRIANGANTIMURNEWS - Bupati Banjarnegara BS dan KA rekanan oleh KPK ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi (maling uang rakyat) pengadaan barang dan jasa tahun 2017-2018.

Dalam kasus ini, tersanga BS diduga telah menerima komitmen fee dengan total Rp2,1 miliar dari proyek-proyel yang dikerjakan rekanan.

Ketua KPK Firli Bahuri sebagaimana dikutip priangantimurnews.com dari chanel youtube KPK yang beredar di instagram kritis.inovatif menyebutkan hasil kerja keras KPK telah menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi (maling uang rakyat).

Baca Juga: Raih Mendali Emas di Paralimpiade Tokyo 2020, Jokowi Sampaikan Selamat Pada Leani Ratri Oktila-Khalimatus Sadi

Dua orang tersebut terduga maling uang rakyat itu atas nama BS Bupati Banjarnegara periode 2017 - 2022 dan tersangka kedua KA pihak swasta.

Atas perbuatannya BS dan KA disangkakan melanggar pasal 31 Tahun 1909 dan diubah No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal yang dilanggar pasal 12 huruf i pegawai neegri atau penyelenggara negara baik langsung atau tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan pengadaan atau persewaan pada saat dilakukan perbuatan seluruh petugas diamanatkan untuk mengawasinya.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19, Varian Mu Sudah Menyebar di Korea Selatan dan 40 Negara

Tersangka dikenakan pasal 12 b, junto pasal 25 ayat 1 ke satu undang undang kitab hukum pidana. Untuk kepentingan lebih lanjut kedua tersangka telah dilakukan penahanan sejak 3 September sampai dengan 22 September 2021.

Penempatan penahanan dua tersangka BS ditahan di Rutan KPK kavling C1. Tersangka KA ditahan di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya.

"Karena kita paham pandemi Covid-19 belum berakhir, maka terhadap kedua tersangka kita terapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: UPDATE: BLT UMKM Tahap ke 3 untuk Para Pelaku Usaha Cair, Cek ke Rekening Masing-masing

Ia juga menyebutkan, kontruksi perkara yang menyebabkan tersangka BS dan KA, pada tahun 2017 telah dilantik sebagai Bupati untuk periode 2017 sampai 2022. Di bulan September tahun 2017 BS memerintah saudara KA orang kepercayaan dan ketua tim sukses BS saat proses pemilu.

Pada saat rapat yang diikuti para pelaku jasa kontruksi di salah satu rumah makan di Kabupaten Banjarnegara sesuai dengan arahan BS, KA menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikan harga perkiraan sendiri 20 persen dari nilai proyek.

Untuk perusahaan yang ingin mendapatkan proyek wajib ada komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bantuan BLT UMKM Tahap ke 3 Rp1,2 Juta untuk Para Pelaku Usaha Cair

Tak hanya berhenti disitu pertemuan lanjutan dilakukan di rumah kediaman pribadi BS yang dihadiri beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara.

Kala itu secara langsung BS menyampaikan di antaranya menaikan HPS senilai 20 persen dari harga pada saat itu dengan pembagian lanjutan 10 persen untuk BS komitmen fee, dan 10 persen keuntungan rekanan.

"Pembagian 10 persen 10 persen itu artinya setiap proyek sudah diambil dulu uangnya 20 persen dari nilai proyek dengan pembagian 10 persen untuk BS, 10 persen untuk rekanan.

Baca Juga: Digelar Besok Secara Live, Berikut Rangkaian Acara Hajatan Lesty dan Billar Hanya di ANTV

BS juga berperan aktif dengan pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjar Negara dan mengikut sertakan perusahaan milik keluarganya sekaligus mengatur pemenang lelang.

Dalam proses KA selalu diarahkan oleh BS saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh prusahaan BS yang tergabung dalam grup BM.

Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh BS dilakukan langsung maupun melalui perantara KA.

BS telah menerima komitmen fee atas berbagai proyek insfrastruktur 2017-2018 kurang lebih senilai 2,1 milyar.

Baca Juga: Melihat Nasib Pelanggan Setelah UU Nomor 8 Tahun 1999 Berusia 22 Tahun

KPK menyebutkan, kita sangat memahami pekerjaan infrastruktur ini adalah sangat mempengaruhi mobilitas dan kepentingan rakyat utamanya didalam menunjang pertumbuhan ekonomi.

Firli memgakui, keberhasilan pengungkapan ini tidak bisa bekerja sendiri, tetapi ada peran besar masyarakat. "Oleh karena itu kami mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat," ujarnya.

Perkara kasus dugaan maling uang rakyat dilakukan oleh satu orang atau satu individu satu lembaga tetap tidak bisa lepas dari andil besar seluruh rakyat dan segenap anak bangsa.

Saya sangat menyadari bahwa seluruh segenaf anak bangsa sangat mengharapkan adanya pengungkapan, penyelesaian dan pemberantasan setiap bentuk tindak pidana maling uang rakyat.

Baca Juga: Daftar Teratas 10 Klub Sepak Bola Termahal di Dunia per Bulan September 2021

KPK selalu mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk menjalankan amanah dalam menjalankan amanah yang telah diberikkan oleh rakyat.

Karena sesungguhnya penyelenggara negara baik itu Bupati, Wali Kota mau pun Gubernur dipilih oleh rakyat artinya rakyat telah menyerahkan kepercayaan kepada penyelenggara negara.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube KPK

Tags

Terkini

Terpopuler