RKUHP Bikin Heboh: Menghina Presiden Denda 200 Juta dan Kurungan 3 Tahun Penjara

20 Juni 2022, 12:06 WIB
Ilustrasi RKUHP penghinaan Presiden. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS- Pasal 218 ayat (1) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menyebutkan seseorang yang menghina presiden dan wakil presiden diancam dengan hukuman pidana 3 tahun.

"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Yang dimaksud pidana denda paling banyak kategori IV termaktub di dalam pasal 79, dalam pasal tersebut disebutkan denda paling banyak Rp 200 juta.

Baca Juga: Tagih Utang Rp200 Juta, Debt Collector Aniaya dan Culik Warga di Bogor Ternyata Salah Sasaran

Namun demikian, tidak semua penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden berakhir dengan pidana maupun denda seperti yang disebutkan dalam pasal 218 ayat (2)

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," ujar aturan tersebut.

Dalan RKUHP juga disebutkan, apabila seseorang yang menghina presiden dan wakil presiden tersebut menyebarluaskan di media sosial. Maka hukuman pidananya akan ditambahkan. Hal itu tercantum dalam Pasal 219.

Baca Juga: Idul Adha Makin Dekat, Penularan Virus PMK Makin Meluas di Pacitan

"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Namun demikian, masyarakat tidak perlu khawatir penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tidak serta merta terkena pidana, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 220 ayat (1) dan ayat (2)

"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan,".

Baca Juga: Marshanda Marah! Ini Pesannya ke Orang yang Menghina Keluarganya, Bikin Hati Warganet Tersentuh!

" Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden,".

Di dalam pasal penjelasan di sebutkan yang dimaksud dengan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri adalah merupakan penghinaan yang menyerang nama baik ataubharga diri presiden atau wakil presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah dan menghina dengan tujuan memfitnah.

Disebutkan dalam penjelasan RKUHP tentang pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dimaksudkan bukan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik ataupun pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Calvin Ramsay Telah Resmi Melakukan Kontrak dengan Liverpool Hingga 30 Juni 2027

"Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat tercela, jika dilihat dari berbagai aspek antara lain moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan, dan nilai-nilai hak asasi manusia atau kemanusiaan, karena menyerang/merendahkan martabat kemanusiaan (menyerang nilai universal), oleh karena itu, secara teoritik dipandang sebagai rechtsdelict, intrinsically wrong, mala per se, dan oleh karena itu pula dilarang (dikriminalisir) di berbagai negara," jelas aturan RKUHP.

Sementara yang dimaksud dengan dilakukan untuk kepentinhan umum adalah melindungi kepentingan masyarakat banyak yang diungkapkan melaluihak berkekspresu dan hak berdemokrasi.***

Editor: Galih R

Tags

Terkini

Terpopuler