Bharada E Merasa Dihantui Oleh Brigadir J dan Merasa Terancam? Beginilah Faktanya!

4 Agustus 2022, 19:56 WIB
Bharada E saat diamankan polisi. /Tangkap layar YouTube Anjas di Thailand

PRIANGANTIMURNEWS - Keputusan dan pengumuman dari Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo bersama Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian yang secara resmi sudah mengumumkan bahwa Bharada E resmi menjadi tersangka dalam kasus ini.

Keterangan dari wakil ketua LPSK Erwin Partogi di sejumlah media masa yang juga mengungkapkan fakta baru bahwa Bharada E mengaku mendapatkan ancaman dan masih dirahasiakan demi keamanan Bharada E sendiri.

Lantas siapakah yang mengancam Bharada E?

Baca Juga: RESMI! PSSI Umumkan Tiga Pemain Naturalisasi yang Akan Tampil di FIFA Matchday 2022

Apakah mungkin Brigadir J yang sudah meninggal dunia mengancam datang ke mimpi dari Bharada E untuk meminta pertanggung jawaban?

Atau apakah dugaannya adalah mungkin squad lama dalam tanda kutip?

Keterangan dari Brigjen Pol Andi Rian ini dikatakan bahwa ada 42 saksi telah diperiksa termasuk dengan saksi ahli yang berasal dari kimia forensik, balistik forensik, kedokteran forensik, dan juga IT Forensik.

Ada salah satu hal yang disampaikan disini adalah mengenai barang bukti di TKP.

Baca Juga: Bonek akan Unjuk Rasa Karena Persebaya Main Malam, Eko Maung: Beruntung Memiliki Andi Peci

Kenapa tidak dijelaskan barang bukti di TKP?

Karena Kapolri sudah menegaskan akan membongkar kasus ini menggunakan ilmu pengetahuan dan hal-hal tersebut sangat penting, seperti DNA siapa saja yang ditemukan di sana itu yang pertama.

Yang kedua adalah tipikal luka, apakah benar itu adalah tipikal karena tembakan atau sayatan ataukah benda tajam atau yang lainnya juga di profile link dari baju-baju ataupun juga pakaian dari Brigadir J itu tidak disebutkan.

Sedangkan untuk pasal yang ditetapkan adalah pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: PT LIB Umumkan Kick Off Liga 2, Format Kompetisi Minta Saran dari Klub

Adapun pasal 338 KUHP adalah

1. Perbuatan itu harus disengaja, dengan kesengajaan itu harus timbul seketika itu juga, ditujukan maksud supaya orang itu mati.

2. Melenyapkan nyawa orang lain itu harus merupakan yang positif walaupun dengan perbuatan yang kecil sekalipun.

3. Perbuatan itu harus menyebabkan matinya orang, harus ada hubungan kausal diantara perbuatan yang dilakukan itu dengan kematian orang tersebut.

Kemudian pasal 55 di pasal 338 ini adalah

1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesalan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Aquarium Raksasa Piamari Pangandaran Dibuka untuk Umum pada Akhir Tahun 2022 Ini

Pasal 56 nya adalah

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Mungkin ini juga perlu adanya pendalaman lebih dalam lagi dan semoga Bharada E bisa berkata jujur nanti di pengadilan.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Anjas di Thailand

Tags

Terkini

Terpopuler