UPDATE! Buntut Tuntutan 7 Bulan untuk Pemerkosaan Siswi SMA di Sumatera Selatan, Kajari Lahat Dinonaktifkan

10 Januari 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan siswi SMA di Lahat Sumatera Utara, Hotman Paris turun tangan./Freepik/Instagram/@hotmanparisofficial/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus pemerkosaan seorang anak yang viral di Lahat, Sumatera Selatan membuat pengacara terkenal Hotman Paris tepuk jidat.

Bagaimana tidak, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat memutuskan untuk menuntut 3 pelaku berusia belasan dengan masa tahanan 10 bulan penjara.

Sebelumnya jaksa penuntut umum bahkan menuntut para pelaku dengan hukuman 7 bulan penjara.

Dengan demikian, Hotman Paris meminta Kajari Lahat dan Kajati untuk mengajukan banding kasus tersebut.

Baca Juga: Beberapa Kontroversi Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Ditangkap KPK

Menanggapi surat terbuka dari pengacara kondang Hotman Paris, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat dikabarkan dinonaktifkan sementara dari jabatannya terkait penanganan kasus pemerkosaan anak yang tuntutannya dinilai tidak berkeadilan.

Kabar Kajari berisinial NW tersebut dinonaktifkan disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin saat dikonfirmasi di Palembang, Senin, 9 Januari 2023.

Dilansir dari antaranews.com, penonaktifan Kajari Lahat tersebut sudah dilakukan secara resmi berdasarkan surat perintah yang Sarjono terbitkan pada Senin siang.

Selain itu, Sarjono mengungkap surat perintah tersebut juga menonaktifkan pejabat lain di Kejari Lahat.

Baca Juga: Kasus Venna Melinda Terus Bergulir, Bagaimana Status Fery Irawan? Ini Kata Polisi

Diantaranya adalah Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat yang juga termasuk ke dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di kabupaten Lahat berinisial A berumur 17 tahun.

“Ya jadi dinonaktifkan sementara atas keputusan pimpinan untuk mempermudah proses pemeriksaan,” ucap Sarjono dikutip dari antaranews.com.

Penonaktifan tersebut diawali dengan ditemukannya dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan tidak melakukan penelitian syarat formil oleh para oknum pejabat Kejari Lahat yang dinonaktifkan dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap korban A.

Mulanya penyimpanan tersebut ditemukan setelah adanya hasil eksaminasi khusus terkait penanganan kasus itu yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Baca Juga: Resmi Lepaskan Sayap untuk Terbang, Khabib Nurmagomedov The Eagle Pensiun Total dari MMA

Untuk proses selanjutnya, oknum pejabat yang dinonaktifkan akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan yang dilakukan mereka oleh Jaksa Agung Muda.

Seperti yang diketahui, penangan kasus pemerkosaan yang terjadi terhadap korban siswi SMA ini menjadi sorotan publik setelah orang tua korban meminta bantuan hukum kepada advokat Hotman Paris Hutapea.

Orang tua korban mengaku kecewa atas tuntutan JPU dan hasil putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dinilai rendah dan tidak berkeadilan terhadap dua pelaku pemerkosaan.

JPU menuntut kedua pelaku dengan hukuman pidana 7 bulan penjara. Kemudian pelaku divonis hukuman penjara 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Selasa, 3 Januari 2023.

Baca Juga: DANAU SITU GEDE, Mengenal Sejarahnya dan Misteri Lembur Sinjang Moyan, Kampung Yang Hilang

Atas vonis tersebut, Hotman Paris mengunggah video di Instagramnya dan menyinggung Kejari Lahat dan Kejati Sulsel untuk segera melakukan banding, karena putusan tersebut dinilai 'ringan'.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler