Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Nakes Internal Kementerian PANRB, Simak Link Berikut

12 Januari 2023, 14:10 WIB
Ilustrasi pengumuman Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementrian PANRB Tahun 2022/Tangkap layar menpan.go.id /

PRIANGANTIMURNEWS – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) dalam lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah ditutup.

Hal itu dilakukan setelah dalam masa sanggah seleksi PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Kemenpan RB tidak ada peserta yang melakukan sanggahan.

Keputusan ini sesuai dengan pengumuman yang tertera pada surat No. B/15/S.KP.01.00/2023 mengenai Hasil Kelulusan Pasca-sanggah Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Tujuh Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Salah Satunya Seorang Jenderal Polisi, Siapa Dia?

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini pada Selasa, 10 Januari 2023 menyebutkan tidak ada peserta yang melakukan sanggah terhadap hasil akhir pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB T.A 2022.

Dari hasil pengumuman tersebut, setiap satu peserta dalam satu formasi yang telah tersedia, telah dinyatakan lulus setelah mengikuti kompetisi pada 6 Desember 2022 lalu.

Pengumuman tersebut merupakan tahap finalisasi dan hasil akhir dari seleksi PPPK Nakes yang telah diumumkan beberapa hari waktu sebelumnya.

Perlu diketahui bahwa rekrutmen PPPK Nakes ini hanya dibuka untuk satu formasi saja, yakni jabatan Perawat.

Baca Juga: Hotman Paris Beberkan Pemicu KDRT Yang Menimpa Venna Melinda! Ternyata Karena Hal Ini!

Pelamar yang dinyatakan lulus oleh kementrian PANRB dan Nakes, kemudian wajib mengikuti kegiatan verifikasi berkas secara virtual pada hari Senin mendatang, 16 Januari 2023.

Melalui aplikasi Zoom yang akan dikirim tautannya kegiatannya melalui email perseta masing-masing.

Di antaranya informasi yang harus diisi adalah Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK, wajib diisi dan beberapa dokumen pendukung berupa berkas yang harus dilengkapi melalui virtual oleh pelamar yang telah dinyatakan lulus.

Baca Juga: Resmi! Ferry Irawan Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT terhadap Istrinya Venna Melinda!

Berkas tersebut harus disiapkan serta diunggah melalui portal sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan paling lambat adalah 5 Februari 2023 yang akan datang.

Hal lain yang harus diperhatikan oleh pelamar, bahwa hanya yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses Nomor Induk PPPK dan Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai PPPK.

Dalam penegasannya, apabila terdapat keterangan pelamar yang justru tidak sesuai atau menyalahi aturan dan ketentuan.

Maka Tim pelaksana PPPK Kementerian PANRB ini akan menggugurkan kelulusan tersebut karena kesalahan yang terjadi.

Baca Juga: Mengejutkan! Jokowi Akan Dukung Tokoh Ini Jika Nyapres, Siapakah Dia? Ini Jawabannya

Hal tersebut menuntut pelamar harus teliti dan detail dalam memahami dan membaca pengumuman yang tertera karena akan menjadi tanggung jawab peserta sendiri.

Perumuman tersebut dinyatakan oleh Kementerian PANRB bersifat tidak dapat diganggu gugat.

Jadi, peserta harus memastikan segala sesuatu sudah dibaca , dipahami dan disiapkan dengan benar***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler