Akhirnya Sambo Pelaku Pembunuh Brigadir J di Hukuman Mati

13 Februari 2023, 20:08 WIB
Ferdy Sambo di vonis hukuman mati sebagai tersangka pembunuh Brigadir J /

PRIANGANTIMURNEWS - Setelah melalui proses panjang mengungkap kematian Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Akhirnya terdakwa pembunuh Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo kini telah divonis hukuman mati oleh pengadilan.

Vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo dibenarkan dan disampaikan Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.

Baca Juga: BRI Liga 1 : Persebaya Libas PSS Sleman, Pertandingan Sempat Terhenti Karena Terjadi Hal Ini!

Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso menyampaikan Ferdy Sambo di vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ferdy Sambo bersalah dengan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."dikutip PRIANGANTIMURNEWS.com dari Pikiran-Rakyat.com Senin 13 Februari 2023.

Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso menyebut, mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana telah turut serta dalam pembunuhan berencana.

Akibat buntut dari perbuatan membunuh Brigadir J, terdakwa melakukan pembunuhan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Baca Juga: Viral Skripsi Alm Dono Warkop DKI di TikTok, Tulisanya Menjadi Sorotan Warganet

Kemudian, perbuatan terdakwa, Ferdy Sambo kepada Brigadir J, mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Selain itu perbuatan terdakwa, Ferdy Sambo membunuh Brigadir J, menyebabkan kegadugan di masyarakat.

Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.

Jelas perbuatan yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambi telah mencoreng nama baik institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Baca Juga: Subhanalloh ! 156 Jam Bertahan Dalam Reruntuhan Gedung, Korban gempa Turki Terus Bertambah

Dari perbuatan terdakwa Ferdy Sambo banyak menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

Yang menjadi kesal terdakwa Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatan yang dilakukannya.

Namun hasil pendalaman dan berdasarkan bukti dalam dakwaan, Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler