Divonis Hukuman Mati dan 20 Tahun, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi Menyatakan Banding

16 Februari 2023, 19:10 WIB
Ferdy Sambo saat mencium kening istrinya Putri Candrawathi. Atas vonis hakim Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyatakan banding /

PRIANGANTIURNEWS - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi telah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus itu, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Sedang Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim yang lebih berat dari tuntutan JPU itu, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menyatakan banding.

Baca Juga: Brand Indonesia Semakin Go Internasional! Sampai Bikin Tas Raksasa 8 Meter di Times Squere NYC

Demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada media di Jakarta, Kamis 16 Februari 2023.

Djuyamto menyebutkan, selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding.

Kepastian para terdakwa akan melakukan banding kata Djuyamto, tertera dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Viral, Lagi Asyik Nyanyi di Acara Hajatan Pinggir Jalan, Biduan Ini Disawer Sopir Bus yang Lewat, Kok Bisa?

“Sesuai data SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Djuyamto.

Menurut Djuyamto, pengajuan banding para terdakwa disampaikan terpisah, Kuat Maruf lebih dahulu mengajukan banding pada Rabu 15 Februari 2023.

“Sedangkan terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada hari ini tanggal 16 Februari 2023,” kata Djuyamto.

Sebelumnya keempat terdakwa telah menjalani sidang putusan dan divonis dengan hukum lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Material Masih Menggunung, Akses Jalan Menuju Tawangmangu Masih Ditutup

Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan Senin 13 Februari 2023, hakim menjatuhkan pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri.

Sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo divonis pada Selasa 14 Februari 2023, majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun kepada Kuat Maruf dan 13 tahun kepada Ricky Rizal.

Terkait banding tersebut, ANTARA sebagaimana dikutip priangantimurnews.com telah mencoba mengkonfirmasi kepada penasehat hukum para terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal Wibowo, yakni Arman Hanis dan Erman Usman.

Baca Juga: Balon Pengintai Rusia Ditembak Jatuh Ukraina, Diduga Persediaan Drone Menipis

Namun, kedua pihak belum memberikan tanggapan perihal banding tersebut.

Berbeda dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler