Sanksi Bagi Perusahaan Tidak Bayar THR Karyawan, Harus Diberikan Maksimal H -7 Idul Fitri

19 Maret 2024, 07:00 WIB
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang (kiri), Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri (kedua kiri) dan Menaker Ida Fauziyah (tengah) berfoto bersama usai konferensi pers di Jakarta, Senin 18 Maret 2024/ANTARA/Prisca Triferna/ /

 

 

PRIANGANTIMURNEWS - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu bentuk imbalan dari perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya, terutama Idul Fitri bagi umat Muslim.

THR juga merupakan bentuk penghargaan dari perusahaan atas kontribusi dan kerja keras karyawan selama setahun.

Pemberian THR biasanya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan dan dapat berupa bonus tunai, paket sembako, atau bentuk imbalan lainnya.

Baca Juga: Kena Sembelit dan BAB Tidak Lancar? Jangan Minum Obat Dulu, Coba Resep Herbal Ini!

THR tersebut memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan dan menciptakan atmosfer kerja yang positif.

Oleh karena itu, kebijakan pemberian THR yang adil dan transparan sangat penting dalam memelihara hubungan baik antara perusahaan dan karyawan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan perusahaan bahwa ada konsekuensi berupa denda jika mereka tidak mematuhi ketentuan dalam membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dirjen Binwasnaker dan K3 (Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, Kesehatan Kerja) Kemnaker (Kementerian Tenaga Kerja), Haiyani Rumondang, di Jakarta, pada Senin 18 Maret 2024, menegaskan bahwa pembayaran denda oleh perusahaan jika THR terlambat tidak akan menghapus kewajiban mereka untuk memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga: Jelang Mudik dan Balik Idul Fitri 1445 H, PT KAI Perkuat Tubuh Jalan KA

THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, sesuai dengan Surat Edaran (SE)Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)Keagamaan Tahun 2024 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam konteks yang sama, Indah Anggoro Putri, Dirjen PHI dan Jamsos (Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial) Kemnaker, menyatakan bahwa akan ada upaya penyuluhan yang besar terkait dengan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang sesuai surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 15 Maret tersebut.

Selain menggunakan media massa dan platform media sosial, Kemnaker juga telah berkomunikasi dengan kepala dinas (Kadis) ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, mediator hubungan industrial, serta pengawas ketenagakerjaan, tentang pelaksanaan pembayaran THR menjelang Hari Raya.

"Memang ada beberapa yang telah melaporkan kepada kami bahwa mereka akan membayar THR setelah Hari Raya, namun kami akan terus memberikan dukungan agar pelaksanaannya seoptimal mungkin sesuai dengan instruksi Menaker. Keputusan akhirnya harus dicapai melalui kesepakatan bersama antara pekerja dengan pengusaha jika pembayaran dilakukan setelah Hari Raya," ujarnya.***

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler