Baca Juga: Saatnya KADIN Bangkit Bantu Tingkatkan UMKM Ditengah Pandemi COVID-19
Beberapa syarat pendaftar seleksi penerimaan CPNS 2021 antara lain yaitu sebagai berikut.
• Warga Negara Indonesia (WNI);
• Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun;
• Tidak memiliki catatan pidana;
• Tidak pernah berhenti kerja atas permintaan sendiri ataupun karena dipecat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan untuk pegawai swasta tidak boleh memiliki riwayat pernah dipecat;
• Bukan seorang PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar.
• Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis;
• Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar;
• Sehat jasmani dan rohani;
• Harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Musyawarah Wilayah PGM Diharapkan Bisa Melahirkan Kader Kemadrasahan Terbaik
Setelah memastikan telah sesuai syarat pendaftar, calon pelamar bisa membuat akun di situs SSCN pada laman https://sscndaftar.bkn.go.id/akun.
Jika para calon pelamar telah memiliki akun, berikut sejumlah cara untuk mendaftar seleksi CPNS 2021:
• Login SSCN di bkn.go.id menggunakan NIK dan Password pada saat mendaftar;
• Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun;
• Lengkapi data pribadi;
• Pilih Instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan;
• Lengkapi data yang diminta pada laman tersebut;
• Unggah dokumen dan cek ulang;
• Cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2021.
Begitulah sejumlah tata cara pendaftaran yang nantinya dilakukan para pelamar pada seleksi penerimaan CPNS 2021.***