Seleksi CPNS 2021 Dibuka, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

- 10 Mei 2021, 18:52 WIB
 sumber Ilustrasi pendaftaran CPNS 2021 telah dibuka. persiapkan dokumen-dokumen pendukung
sumber Ilustrasi pendaftaran CPNS 2021 telah dibuka. persiapkan dokumen-dokumen pendukung /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS – Pendataran seleksi CPNS 2021 telah dibuka. Calon pelamar yang akan mendaftar CPNS 2021 harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Dokumen-dokumen yang wajib disertakan merupakan salah satu syarat untuk daftar dan dapat lolos manjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dilansir Priangantimurnews dari laman resmi BKN, berikut dokumen-dokumen penting yang wajib dipersiapkan, yaitu:

Baca Juga: Pemudik Padati Cikarang dan Karawang, Abai Protokol Kesehatan

1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

3. Ijazah.
4. Transkip Nilai
5. Pas Foto.
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.

Dikutip priangantimurnews dari instagram @cpnsindonesia, Senin, 10 Mei 2021, di bawah ini merupakan rangkuman informasi tentang seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: Sikapi Konflik di Palestina, PBNU Mendesak Pemerintah Indonesia Segera Lakukan Langkah Diplomatis

1. Syarat dan Ketentuan Akreditasi

Dalam seleksi CPNS, setiap tahunnya masing-masing instansi memiliki syarat berbeda terkait akreditasi program studi. Dalam seleski CPNS 2021, info tentang aturan ini masih harus ditunggu lebih lanjut.

 2. Nilai CPNS 2019 Bisa Dipakai Lagi atau Tidak

Pada seleksi CPNS 2019, para pelamar CPNS 2018 yang berstatus P1/L diperbolehkan untuk menggunakan skor SKD CPNS 2018 dan tidak mengikuti SKD CPNS 2019.

 Tentu aturan ini cukup menguntungkan bagi yang nilai SKD-nya besar, namun aturan ini belum dikonfirmasi apakahakan kembali berlaku atau tidak di seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: Simak, 5 Kebiasaan yang Baik Dalam Menjaga Pola Makan Sehat

 3. Serba-Serbi Formasi

Beberapa waktu lalu, Bima sempat menyampaikan bahwa dalam penetapan formasi untuk seleksi CPNS 2021 ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan dulu.

 Pertama, daerah atau instansi harus menghitung ulang kebutuhan CPNS untuk 5 tahun kedepan, kemudian membaginya dlam periode tahunan.

Selanjutnya barulah setelah setiap instansi melaporkan kebutuhan formasi tersebut kepada Kementerian PANRB, formasi yang akan dibuka baru bisa ditetapkan.

Baca Juga: Sandiaga Uno: 3 Program Kemenparekraf Tingkatkan Produk Ekonomi Kreatif di Lombok

 Semoga informasi ini penting sebagai tambahan mengenai peluang menjadi bagian dari ASN 2021.***

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah