Baca Juga: Resep Bumbu dan Saus Kacang Sate Untuk Sajian Idul Adha
"Kini status Mardani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap pasangan suami istri merupakan pemilik cafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng," dikutip priangantimurnews.com.pikiran-rakyat dari Instagram @infokomando Senin 19 Juli 2021.
Polisi meminta masyarakat menghentikan perundungan terhadap Mardani Hamdan.
"Iya, hari ini penyidik resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Mardian," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa, AKP Tambunan.
Menjalankan tugas kemanusiaan itu banyak pahalanya, ditambah dengan senyum dan kesopanan, insyaallah makin berkah.***