PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah secara resmi melalui Kementerian Agama telah resmi mengumumkan bahwa 1 Dzulhijjah 1442 H jatuh pada 11 Juli 2021 melalui sidang itsbat yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu, 10 Juli 2021.
Dengan demikian dipastikan bahwa Hari Raya Idul Adha akan jatuh sepuluh hari setelahnya yaitu tanggal 20 Juli 2021.
Perayaan Idul Adha tahun di tengah kondisi PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang diwacanakan akan diperpanjang hingga akhir Juni nanti.
Baca Juga: LPBH NU Garut Dukung Perpanjangan PPKM Darurat Asalkan Perhatikan Kesejahteraan Masyarakat
Kabupaten Garut sendiri merupakan salah satu wilayah yang harus menerapkan Kebijakan tersebut seperti yang terlampir dalam SE. 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Adapun bagi warga masyarakat menurut peraturan tersebut masuk kedalam zona dengan level asesmen 3 dengan demikian praktis pelaksanaan aktifitas Takbiran keliling dan Shalat Idul Adha secara terpusat dalam satu tempat yang menyembabkan kerumunan harus ditiadakan.
Bagi warga Garut yang hendak berkurban harus dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R), dengan ketentuan dilaksanakan menurut syariat islam dengan tahapan waktu dari tanggal 11 sampai tanggal 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan.
Baca Juga: Simak, Lima Pesan Ridwan Kamil untuk Idul Adha Tahun Ini
Adapun untuk mengantisipasi kekurangan jumlah RPH-R dapat dilaksanakan pemotongan hewan kurban dengan ketentuan sebagai berikut: