BLT Anak Sekolah Rp 4,4 Juta akan Segera Cair, Inilah Syarat dan Ketentuan Lengkap untuk Mendapatkannya

- 8 Agustus 2021, 15:58 WIB
Siswa SD, SMP, dan SMA bisa mendapatkan bantuan dalam program BLT Anak Sekolah dari Kemensos. Berikut syarat dan ketentuan lengkap untuk mendapatkannya.
Siswa SD, SMP, dan SMA bisa mendapatkan bantuan dalam program BLT Anak Sekolah dari Kemensos. Berikut syarat dan ketentuan lengkap untuk mendapatkannya. /ANTARA FOTO/Maulana Surya

PRIAMGANTIMURNEWS- Pemerintah akan terus menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat Indonesia yang terdampak Covid-19.

BLT tersebut juga akan menyasar dan diberikan kepada anak sekolah atau siswa dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Akhir (SMA), melalui program BLT Anak Sekolah.

BLT Anak Sekolah ini merupakan salah satu bagian dari bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), yang pencairannya akan disalurkan melalui bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Baca Juga: Ini Mekanisme Vaksinasi Bagi Warga yang Belum Memiliki NIK/KTP

Jumlah bantuan yang akan disalurkan melalui BLT Anak Sekolah ini maksimal mencapai Rp 4,4 juta per tahun tergabtung tingkatan sekolah yang sedang ditempuh.

Adapun rincian dari bantuan tersebut adalah: untuk siswa Sekolah Dasar (SD) akan menerima bantuan senilai Rp 900 ribu per tahun.

Untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan menerima bantuan senilai Rp 1,4 juta pertahun.

Baca Juga: Pembuatan Jembatan Gantung Cangkrung Beres, Warga dari 2 Desa Tak Repot Lagi

Dan untuk siswa Sekolah Menengah Akhir (SMA) akan menerima bantuan senilai Rp 2 juta per tahun.

Adapun syarat utama siswa penerima BLT Anak Sekolah inj adalah bagi siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masing-masing lembaga pendidikan.

Untuk syarat dan ketentuan lengkap untuk bisa menerima BLT Anak Sekolah ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sering Disepelekan, David Wijaya: Apoteker juga Berjibaku Tanggulangi Covid-19

1. Siswa penerima BLT memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Siswa tersebut terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal sesuai daerah masing-masing.

3. Siswa tersebut terdaftar di Data Pokok Pendidikan pada lembaga pendidikan masing-masing.

4. Bagi siswa yang tidak memiliki KIP bisa tetap mendapatkan BLT dengan cara mendaftarkan diri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dinas pendidikan terdekat.

5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RT/RW setempat atau kelurahan setempat sebelum mendaftarkan diri ke dinas pendidikan.

Adapun untuk mengetahui apakah siswa terdaftar sebagai penerima BLT Anak Sekolah, mereka bisa mengeceknya langsung melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan nama serta alamat lengkap.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah