PRIANGANTIMURNEWS - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mengungkapkan laporan korban perkosaan seorang mahasiswi ditolak oleh Polresta Aceh Besar.
Penyebabnya karena korban yang masih berstatus mahasiswi belum melakukan vaksinasi Covid-19.
Ketua Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat mengatakan kasus percobaan pemerkosaan yang menimpa seorang mahasiswi berusia 19 tahun terjadi di sebuah desa di Aceh Besar.
Baca Juga: Resep Ayam Goreng Plus Telur Padang Mudah dan Praktis, Catat Ya!
"Saat kejadian pemerkosaan korban pada saat itu sedang berada di rumahnya," kata Muhammad Qodrat.
Namun kata Muhammad Qodrat laporan tentang dugaan perkosaan terhadap mahasiswi tersebut ditolak oleh Polresta Aceh Besar karena korban belum divaksin.
Saat dkonfirmasi Kabgops Polresta Banda Aceh AKP Iswahyudi membantah jika laporan dugaan perkosaan itu ditolak.
"Bukan ditolak sebenarnya. Kita tanya Ibu sudah vaksin, jadi tidak serta merta polisi nggak mau. Jadi mereka berasumsinya macam-macam," kata AKP Iswahyudi.
Baca Juga: Peringkat 5 Dunia Pencetak Gol Termuda dalam Sejarah Liga Premier
Sayangnya baru ditanyakan seperti itu, pelapor sudah balik kanan. Padahal sebenarnya ada solosi.