Baca Juga: Mendorong Keterbukaan Seleksi Tahap III Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu
12. Randy jadi tersangka terancam dipecat dan dipenjara
Kekasih Nov, anggota polisi Pasuruan Randy Bagus (RB), ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, Bripda RB dijerat dengan Pasal 384 KUHP tentang aborsi Juncto Pasal 55 KUHP. Dia hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Selain dijerat dengan pidana umum, Bripda RB juga diatur secara etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Kerahkan Bantuan Evakuasi Korban Gunung Semeru
Dia dipersangkakan Pasal 7 dan 11 dengan ancaman maksimal diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.***