"Usul ini diterima Presiden Soekarno, meski dia tidak hadir," papar Rushdy Hoesein, sejarawan Universitas Indonesia.
Sebagai landasan pengalihan kekuasaan itu, Pemerintah lantas menerbitkan Maklumat Nomor X yang ditandatangani Wakil Presiden Mochamad Hatta.
"Maklumat ini berarti Presiden menyerahkan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Komite Nasional," Rushdy Hoesein melanjutkan. Presiden tak lagi berhak membuat undang-undang.
Mulai saat itu juga Komite menjadi badan legislatif yang bertugas menyusun undang-undang dan garis-garis besar haluan negara.
Maklumat nomor X menandakan berakhirnya kekuasaan luar biasa Presiden dan riwayat Komite Nasional sebagai pembantu Presiden.
Baca Juga: Profil Darwin Nunez Si Anak Pemulung yang Menjadi Pemain Termahal Liverpool: Saya Tidak Akan Lup
Dalam rapat itu juga di bentuk Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat yang melaksanakan tugas komite sehari-hari. Sjahrir ditunjuk sebagai Ketua Badan Pekerja, sementara Amir Sjarifoeddin menjadi wakilnya.
Pada 11 November 1945, Sjahrir diangkat sebagai formatur kabinet baru yang bertanggungjawab kepada Komite Nasional, bukan Presiden Soekarno. Pada 14 November 1945, Sjahrir, yang kala itu berusia 36 tahun, diangkat sebagai Perdana Menteri.
Dia juga menjabat menteri luar negeri dan dalam negeri sekaligus. Amir, selain sebagai wakil Perdana Menteri, menjadi menteri penerangan dan keamanan umum.