MIRIS! Pengadilan Negeri Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Alasannya bikin Miris

- 22 Juni 2022, 14:29 WIB
Potret ilustrasi pernikahan beda agama/instagram/@mnctvnews //
Potret ilustrasi pernikahan beda agama/instagram/@mnctvnews // /

PRIANGANTIMURNEWS- Pengadilan Negeri Surabaya telah mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal ini diajukan oleh pasangan Islam dan Kristen. Setelah ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Alasannya agar tidak terjadi praktek kumpul kebo.

Dikutip oleh Priangantimurnews.com dari laman instagram @mnctvnews, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Suparno mengatakan:

“Apabila pernikahan beda agama dan ada penolakan dari KUA dan dari Kantor Catatan Sipil juga menolak, maka Pengadilan Negeri bisa mengabulkan dengan pertimbangan guna untuk menghindari kumpul kebo dan demi status anak biar jelas bapaknya," ucap Suparno.

Baca Juga: MEGAWATI ULTIMATUM KADER PDIP: Jangan Main Dua Kaki Demi Pencalonan Pilpres 2024

Perlu diketahui persoalan ini bermula saat RA, calon pengantin pria yang beragama Islam bersama calon pengantin wanita EDS yang beragama Kristen sedang mendaftarkan pernikahan mereka kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil namun berkas mereka ditolak langsung.

Kedua pasangan tersebut langsung mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 13 April 2022 yang lalu. Dan permohonan keduanya dikabulkan pada tanggal 26 April 2022 tercantum pada penetapan Nomor 916?Pdt.P/2022/PN Sby.

Diketahui Hakim juga memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untuk melakukan pencatatan tentang pernikahan beda agama untuk para pemohon tersebut ke dalam Register Pencatatan Perkawinan yang nantinya akan digunakan untuk menerbitkan Akta Perkawinan.***

Editor: Galih R

Sumber: instagram @mnctvnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x