Upaya Melindungi Masyarakat Satgas Covid-19 Menerbitkan Dua Surat Edaran

- 9 Juli 2022, 21:23 WIB
Koordinator Tim Pakar dan Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito
Koordinator Tim Pakar dan Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito /Tangkapan Layar YouTube BNPB Indonesia./

PRIANGANTIMURNEWS- Dalam mengatur aktivitas pelaku perjalanan dalam dan luar negeri sebagai upaya melindungi masyarakat dari risiko penularan Covid-19 saat bepergian.

Dikutip priangantimurnews.com dari antaranews.com, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan dua surat edaran terbaru yang tertuang dalam SE Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

"Demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian, pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui dua surat edaran Satgas Penanganan Covid-19," kata Wiku Adisasmito yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu 9 Juli 2022.

Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Tilang Bagi Warga yang Melakukan Stut

Wiku melanjutkan selain untuk meningkatkan perlindungan, dua kebijakan baru itu juga untuk memacu program vaksin dosis penguat atau booster di dalam dan luar negeri.

"Sehingga masyarakat yang sudah di vaksin booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian," ucapnya.

Kebijakan masuk bagi PPLN ke Indonesia, lanjut dia, masih sama seperti sebelumnya. Hanya saja, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan PPDN jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.

"Kebijakan (SE 21/2022) akan berlaku per 17 Juli 2022, dan akan dievaluasi setelah berjalan," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Sholat Idul Adha di Masjid Istiqlal

Satgas, kata Wiku, merilis kebijakan sepuluh hari sebelumnya sebagai prakondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x