Akan disusul ditahun 2023 nanti dengan 169 pejabat Kepala Daerah yang akan purnatugas ditahun 2023 artinya untuk mengisi kekosongan dari kursi pimpinan daerah serta untuk memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan.
Baca Juga: Shin Taeyong Kecolongan! Pemain Hebat Asli Indonesia Malah Putuskan Bela Timnas Negara Lain!
Perlu ada mekanisme penunjukan pejabat Status kepala daerah yang diangkat hingga nantinya terpilih kepala daerah secara definitif hasil dari Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.***
Berita Seputar Anies Baswedan bisa KLIK DISINI