Karena kalian Saya sudah sampaikan sebetulnya sambung pengacara Bharada E namun di sisi lain seperti pasar 185 ayat 6 KUHAP Roni mengklaim bahwa kasus ini bukan hanya mencocokkan persesuaian saksi.
Namun diantaranya adalah alat bukti soal hasil kasus ini dapat diputus dan ditegakkan saat dil-adilnya bukan hanya buat korban saja namun juga buat para terdakwa ingat ya di pasal 185 ayat 6 kan persesuaian saksi dengan saksi dan persesuaian sanksi dengan alat bukti yang lainnya ucap Roni.
Saya lihat ini pasti akan dicocokkan dengan alat bukti lain supaya publik itu jangan mengira-ira bahwa ini hanya keterangan Richard Eliezer saja yang lainnya menjadi tersangka tidak pasti ada alat bukti yang lain sambung kuasa hukum Bharada E bernama Roni Talapesy.***
Berita Seputar Putri Candrawathi bisa KLIK DISINI