Orang Tua Korban Tragedi Kanjuruhan Lapor ke Polres Malang

- 10 November 2022, 08:00 WIB
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan lapor ke Polres Mapang. Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat (kanan) menunjukkan bukti pelaporan terkait dugaan pembunuhan dalam tragedi Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur, Rabu 9 November 2022/ANTARA/Vicki Febrianto
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan lapor ke Polres Mapang. Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat (kanan) menunjukkan bukti pelaporan terkait dugaan pembunuhan dalam tragedi Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur, Rabu 9 November 2022/ANTARA/Vicki Febrianto /

PRIANGANTIMURNEWS - Tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur yang menewaskan ratusan orang berbuntut panjang.

Dalam tragedi Kanjuruhan itu tak hanya berhenti pada telah ditetapkannya empat tersangka. Kini keluarga korban ada yang mengajukan tuntutan ke penyelenggara kegiatan.

Yang membuat tuntutan adalah Devi Atik, orang tua dari NBR (16) dan NDA (13) korban tragedi Kanjuruhan. Kini Devi Atok telah membuat laporan ke Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, terkait dugaan pembunuhan.

Baca Juga: Edarkan 53 Kilogram Sabu, Dua Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati

Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat, mengatakan bahwa laporan yang disampaikan ke Polres Malang tersebut terkait tewasnya dua putri Devi Athok dalam peristiwa Tragedi Kanjuruhan.

"Kami melaporkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana," kata Imam yang juga Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang (Tatak).

Menurut Imam laporan itu dibuat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana terkait peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Sudah Tayang! Ini Sinopsis dan Link Nonton Kage No Jitsuryokusha Ni Naritakute Episode 6 Sub Indo di Bstation

Terkait dengan laporan itu, tim hukum telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian, di antaranya surat kematian dan foto-foto dua putri Devi Athok.

Persiapan lainnya, tim hukum telah menyiapkan empat orang saksi terkait pelaporan tersebut.

"Kami sudah menyiapkan empat orang saksi. Tapi belum bisa kami sampaikan siapa saja empat orang itu karena mereka perlu kami lindungi," ujarnya.

Sementara itu, kata Imam pihak terlapor dalam laporan tersebut adalah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), serta oknum aparat penembak gas air mata ke tribun 13.

Baca Juga: Parasut Tak Mengembang Anggota TNI Terjun Bebas dari Udara ke Daratan

Selain itu, lanjutnya, pihak terlapor penanggung jawab keamanan, termasuk mantan Kapolres Malang, mantan Kapolda Jawa Timur, dan PT Indosiar Visual Mandiri. Laporan tersebut telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang.

"Mereka yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 338 dan Pasal 340, Juncto Pasal 55 dan Pasal 56," katanya.

Sebagai informasi, pada Sabtu 5 November 2022 proses autopsi dilakukan kepada NBR (16) dan NDA (13) yang merupakan kakak beradik, anak dari Devi Athok warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Proses autopsi dilakukan di Pemakaman Umum Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Dua korban Tragedi Kanjuruhan tersebut dimakamkan berdampingan dengan makam ibu mereka yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: Akhirnya Tinggal Dua Langkah Lagi Sandy Walsh dan Jordi Amat Akan Melakukan Pengambilan Sumpah

Sebelumnya pada Sabtu 1 Oktober 2022 terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar di mana sejumlah "flare" dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dengan menggunakan gas air mata.

Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala, leher, dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan ada ratusan orang yang mengalami luka ringan dan berat.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah