Pelaku Jual Beli Solar Bersubsidi di Oku Timur secara Ilegal Diringkus Polisi

- 29 November 2022, 16:00 WIB
Barang bukti jual beli bbm jenis solar ilegal yang berhasil digagalkan  Direskrimsus Polsa Sumsel
Barang bukti jual beli bbm jenis solar ilegal yang berhasil digagalkan Direskrimsus Polsa Sumsel /Antara/

PRIANGANTIMURNEWS - Praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal berhasil dibongkar Direskrimsus Polda Sumatera Selatan.

Dalam kasus itu polisi berhasil menangkap seorang tersangka terduga pelaku perniagaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal.

Dikutip priangantimurnews.com dari antara, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan tersangka berinisial TH alias Iyon (31), warga Kecamatan Belitang, OKU Timur.

Baca Juga: ELT Helikopter NBO-105 Polri Ditemukan, Hanya Tidak Berfungsi

Tim Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap tersangka di gudang penampungan solar, Desa Sidodadi, Belitang pada Kamis siang.

“Tersangka ditangkap tangan sedang menyiapkan satu unit mobil bak terbuka memuat puluhan jeriken berisikan solar total 34 liter,” kata dia.

Untuk menjalani proses penyelidikan, tersangka saat ini ditahan di Markas Polda Sumatera Selatan, Palembang.

Baca Juga: Pipa PLTMH di Garut Bocor, Kerugian Mencapai 2 Miliar

Dari hasil penyelidikan tersangka mengaku solar tersebut berasal dari sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik PT Pertamina di kawasan Mesuji, Lampung.

BBM jenis solar itu katanya dibeli tersangka secara tidak sah senilai Rp8.400 per liter yang kemudian akan diedarkan kembali olehnya ke pengecer di daerah BK 9, Desa Rejosari, kabupaten setempat.

Tersangka menjual minyak solar itu senilai Rp305 ribu atau per liternya tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp19.400.

“Ini bukan yang pertama, tapi aktivitas perniagaan kembali solar subsidi yang dilakukan tersangka sudah berjalan sekitar enam bulan terakhir,” ujarnya.

Baca Juga: Penyelundupan Narkoba ke Lapas Cipinang Berhasil Digagalkan

Selama rentang waktu tersebut, katanya lagi, tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai petani ini mampu meniagakan kembali sebanyak tiga ton solar per bulannya, dengan total keuntungan per bulan mencapai Rp4 juta.

Dia memastikan, penyidik Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel siap mengusut tuntas kasus tersebut untuk menciptakan keamanan pasokan BBM ke masyarakat dapat terjamin.

Adapun dalam hal ini penyidik sudah mendapatkan identitas beberapa orang pelaku lain yang keberadaannya sedang dalam pencarian.

Baca Juga: Media Vietnam Permalukan Ketua Umum PSSI! Sampai Sindir Cari Muka dan Uang!? Benarkah! Cek Faktanya

“Terus kami usut hingga tuntas semuanya tertangkap, tentu kami harapkan adanya dukungan kerjasama dari masyarakat," ujarnya.

Polisi menyita barang bukti dari tersangka Iyon, sebanyak satu unit mobil bak terbuka Daihatsu warna putih nomor polisi BE-8681-ZF, 22 jeriken kapasitas 35 liter berisi solar subsidi, 70 buah jeriken kosong, satu timbangan, satu unit ponsel Vivo Y 212, dan uang tunai Rp300 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja , juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.***

 

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah