Tahun 2023 BPKB, STNK, SIM dan KTP Akan di Berlakukan Secara Elektronik

- 15 Januari 2023, 19:35 WIB
ilustrasi BPKB, STNK, SIM dan KTP
ilustrasi BPKB, STNK, SIM dan KTP /Edi Mulyana/

Selain itu Kapolri juga menegaskan kepada seluruh personilnya untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM.

Baca Juga: AKHIRNYA TERBONGKAR!! PSSI Sengaja Hentikan Liga 2 Demi Selamatkan Klubnya Dari Degradasi!

Selain pungutan biaya PNPP SIM tentunya sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri.

Jadi pada telegram tersebut termaktub bahwa biaya pembuatan SIM baru untuk SIM A adalah 120.000 Kemudian untuk SIM B khusus P1 dan SIM B khusus B2 adalah 120.000.

Selanjutnya untuk SIM C dan SIM C1 serta SIM C2 biayanya adalah Rp100.000 dan Untuk SIM D dan SIM D khusus D1 adalah Rp50.000.

Kemudian untuk SIM internasional adalah 250.000 Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM diantaranya Untuk SIM A SIM B1 serta Sin B2 biayanya adalah 80.000.

Baca Juga: Laga Persib vs Bhayangkara Resmi Ditunda! Persib Kecewa Liga 2 Dihentikan, Arema FC Masih Belum Punya Markas!

Sedangkan untuk SIM C dan SIM C1 serta SIM C2 biayanya adalah 75.000 dan Untuk SIM D dan SIM D khusus T1 biayanya 30.000 dan Untuk SIM internasional biayanya adalah 225.000.
.
Jadi melalui telegram tersebut Kapolri menegaskan kepada seluruh personelnya untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi, selain pungutan biaya PNPB SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020.

Peraturan No 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri.

Bagi seluruh masyarakat pemilik e-ktp jadi informasinya pemerintah secara resmi akan mengintegrasikan penggunaan nomor induk kependudukan atau NIK yang ada di KTP.

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Channel YouTube Az-Zahra Studio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x