Tahun 2023 BPKB, STNK, SIM dan KTP Akan di Berlakukan Secara Elektronik

- 15 Januari 2023, 19:35 WIB
ilustrasi BPKB, STNK, SIM dan KTP
ilustrasi BPKB, STNK, SIM dan KTP /Edi Mulyana/

Baca Juga: Prediksi Rennes vs PSG Beserta Head to Head dan Link Live Streaming Ligue 1 Dini Hari Nanti!

Dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, hal ini tertuang dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi perpajakan atau undang-undang HPP yang telah resmi disahkan.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kewajiban membayar pajak hanya diwajibkan untuk orang pribadi yang telah berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP

Untuk besaran PTKP saat ini 54 juta rupiah per tahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan atau TK garis miring nol atau penghasilan perbulannya minimal 4,5 juta.

Hal itu juga selaras dengan yang disampaikan oleh direktur penyuluhan pelayanan dan hubungan masyarakat DJP Kementerian Keuangan Nail Maldren Nur.

Jika penghasilan seseorang belum sebesar PTKP maka tidak perlu membayar pajak Jadi jika nanti sudah berpenghasilan di atas PTKP maka Nik akan diaktivasi untuk kemudian memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Imbas Regulasi PSSI, Persib BATAL Tampil di AFC! Umuh Muchtar Ngamuk! Ada Rekayasa Berhentinya Liga 2?

Ada dua cara untuk melakukan aktivasi yang pertama ini dapat diaktivasi oleh wajib pajak sendiri dengan memberitahukan langsung ke DCP.

Kemudian DCP mengaktivasi Nike tersebut secara mandiri. Apabila diketahui telah berpenghasilan akan diberikan pemberitahuan bahwa ini kewajiban pajak tersebut sudah diaktivasi untuk kemudian wajib pajak.***

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Channel YouTube Az-Zahra Studio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x