Terlibat Penjualan Orang, Sembilan Pelaku Ditangkap Polda Sulsel

- 17 Juni 2023, 08:20 WIB
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso saat merilis kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sulawesi Selatan, Jumat 16 Juni 2024/. ANTARA/Muh Hasanuddin
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso saat merilis kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sulawesi Selatan, Jumat 16 Juni 2024/. ANTARA/Muh Hasanuddin /

PRIANGANTIMURNEWS - Sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap Polda Sulawesi Selatan.

Menurut Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso didampingi Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Chuzaini Patoppoi di Makassar, para pelaku ditangkap setelah adanya laporan terkait tindak pidana perdagangan orang tersebut.

"Jumlah keseluruhan pelaku yang diamankan sebanyak sembilan orang, di antara pelaku yang diamankan tersebut terdiri atas enam laporan polisi," ujar Kapolda Jumat 16 Juni 2023.

Baca Juga: Polres Subang Tangkap Dua Pelaku TPPO

Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang sangat memuaskan dan memanipulasi data paspor dengan alasan mengunjungi keluarga.

Dengan modus operandi itu kata rjen Pol Setyo sudah banyak korban yang diberangkatkan ke beberapa negara tujuan dengan modus operandi tersebut.

"Sudah ada beberapa yang diberangkatkan ke negara tujuan. Ini juga masih akan didalami lagi oleh anggota," katanya.

Baca Juga: Pengiriman 123 PMI ilegal ke Malaysia Digagalkan Satgas TPPO Polri

Adapun laporan pertama untuk tersangka BA dengan merekrut YS dan beberapa keluarganya yang berasal dari Desa Paranglompoa, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa.

Dalam aksinya itu, BA menjanjikan YS untuk bekerja di perkebunan sawit di Malaysia. Adapun BA, mengurus penerbitan paspor, visa serta membantu melengkapi berkas yang digunakan untuk pengurusan paspor dan visa.

Tersangka BA, setelah berhasil mengirim pekerja migran Indonesia ke negara tujuan, nantinya akan memotong gaji pekerja tersebut.

Untuk tersangka lainnya berinisial JU yang merekrut HA berasal dari Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara dijanjikan akan dipekerjakan di Malaysia tepatnya di perkebunan sawit juga.

Baca Juga: Pulau Indonesia yang Pernah Dijual di Situs Online Ilegal

Untuk HA ini, kata Kapolda, akan ada orang yang akan menjemputnya setibanya di Malaysia. HA sendiri akan dijemput oleh seseorang berinisial RT.

Kemudian tersangka MA dibantu WBA yang juga berstatus tersangka itu merekrut PMI dan menjanjikan akan mempekerjakannya di Kuala Lumpur, Malaysia.

MA sudah menyiapkan paspor dan dibantu tersangka WBA selaku Kepala Cabang mengatasnamakan PT Isti Jaya Mandiri, banyak dibantu juga oleh petugas Imigrasi pada kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar yakni YU dan Asrianto dengan membayar Rp10 Juta untuk mengurus dokumen administrasi keberangkatan para pekerja tersebut.

"Sampai saat ini anggota masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman karena diduga masih banyak jaringan lainnya di luar," ucap Kapolda Sulsel itu.***

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x