Pabrik Miras Ilegal Berkedok Rumah Konveksi di Tambora Dibongkar Polisi

- 21 September 2023, 12:00 WIB
Polisi sedang mengamankan satu tersangka yang punya Pabrik minuman keras miras ilegal berkedok rumah konveksi  di Jalan Jembatan Besi 2 RT03/RW04,  Tambora, Jakarta Barat, berhasil dibongkar Polisi Rabu 20 September 2023.
Polisi sedang mengamankan satu tersangka yang punya Pabrik minuman keras miras ilegal berkedok rumah konveksi di Jalan Jembatan Besi 2 RT03/RW04, Tambora, Jakarta Barat, berhasil dibongkar Polisi Rabu 20 September 2023. /Antara/

Selain itu kata Syahduddi, lima buah tungku atau kompor, 30 tabung gas, sembilan wajan besar, 31 karung gula pasir yang menjadi bagian daripada komponen pembuatan ciu, 11 ember kosong, 8 drum besar kosong, 42 jeriken kosong, sembilan bungkus ragi, satu karung beras merah dan sebuah timbangan.

Syahduddi melanjutkan modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyewa ruko empat lantai.

Baca Juga: Warung Kelontong Nyambi Jualan Miras Digerebek Satpol PP Jakbar

"Ruko itu dikamuflase sebagai tempat konveksi dan pada plang bagian depannya disamarkan dengan papan nama firma hukum yang dulu pernah menyewa di tempat tersebut namun sudah selesai proses sewanya namun masih terpasang plang di ruko tersebut," kata Syahduddi.

Ia melanjutkan, lantai 1, lantai 2 dan lantai 3 itu digunakan sebagai aktivitas kegiatan konveksi.

"Lantai paling atas, lantai 4 digunakan oleh pelaku untuk membuat dan memproses minuman keras ilegal jenis ciu," kata Syahduddi.

"Terhadap pelaku kami kenakan dengan pasal pidana yaitu pasal 20 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana, yakni barangsiapa menjual menawarkan menerima dan membagi-bagikan barang sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa dan atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun," kata Syahduddi.

Baca Juga: Asyik Pesta Miras, Empat Remaja di Tebet Jaksel Diringkus Polisi

Selain itu, ujar Syahduddi, pihaknya mengenakan Undang-Undang Cipta Kerja, baik pasal 46 maupun 64 tentang perdagangan dan juga tentang pangan dengan pidana penjara maksimal empat tahun dan denda Rp10 juta.

Ia menyebut minuman keras adalah salah satu pemicu terjadinya kenakalan remaja yang berujung pada tindak pidana tindak pidana lainnya, mulai dari tawuran hingga penyalahgunaan narkoba.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah