Peredaran Ratusan Kilogram Narkoba Jaringan Malaysia Diungkap Polisi, 224 Kg Diamankan

- 3 November 2023, 15:45 WIB
20 pelaku pengedaran 224 kilogram narkotika jenis sabu dan 11.356 butir ekstasi dari jaringan internasional asal Malaysia, Jumat 3 November 2023 ANTARA/Risky Syukur
20 pelaku pengedaran 224 kilogram narkotika jenis sabu dan 11.356 butir ekstasi dari jaringan internasional asal Malaysia, Jumat 3 November 2023 ANTARA/Risky Syukur /

Atas perbuatannya, kata Syahduddi, para pelaku disangkakan pasal primer pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

"Sedangkan untuk subsider kita kenakan pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun dengan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar rupiah ditambah sepertiga," pungkas Syahduddi.

Baca Juga: Santi Lakukan Aksi Damai, Tuntut Ubah UU tentang Narkotika Perbolehkan Ganja Medis untuk Penyembuhan Anaknya

Ia meminta masyarakat bekerja sama untuk melaporkan segala bentuk pengedaran narkoba di lingkungan hidup masyarakat.

"Kita mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang melihat, mengetahui, mendengar ada peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggalnya untuk segera melaporkan kepada kami dan pasti akan kami tindaklanjuti," tutup Syahduddi.***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah