Atas perbuatannya, kata Syahduddi, para pelaku disangkakan pasal primer pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
"Sedangkan untuk subsider kita kenakan pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun dengan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar rupiah ditambah sepertiga," pungkas Syahduddi.
Ia meminta masyarakat bekerja sama untuk melaporkan segala bentuk pengedaran narkoba di lingkungan hidup masyarakat.
"Kita mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang melihat, mengetahui, mendengar ada peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggalnya untuk segera melaporkan kepada kami dan pasti akan kami tindaklanjuti," tutup Syahduddi.***