Peredaran Ratusan Kilogram Narkoba Jaringan Malaysia Diungkap Polisi, 224 Kg Diamankan

- 3 November 2023, 15:45 WIB
20 pelaku pengedaran 224 kilogram narkotika jenis sabu dan 11.356 butir ekstasi dari jaringan internasional asal Malaysia, Jumat 3 November 2023 ANTARA/Risky Syukur
20 pelaku pengedaran 224 kilogram narkotika jenis sabu dan 11.356 butir ekstasi dari jaringan internasional asal Malaysia, Jumat 3 November 2023 ANTARA/Risky Syukur /

PRIANGANTIMURNEWS - Jariangan peredaran narkotika internasional asal Malaysia Jumat 3 November 2023 berhasil diungkap polisi.

Dalam pengungkapan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti 224 kilogram narkotika berjenis sabu dan 11.356 butir ekstasi.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan jaringan peredaran narkotika internasional dilakukan tim investigasi gabungan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Direktorat Narkoba Polda Riau selama periode September-Oktober 2023.

Baca Juga: Positif Gunakan Narkotika, Kajari Madiun Dicopot Oleh Kajati Jatim

"Pengungkapan narkotika itu dari total 11 tempat kejadian perkara (TKP) dengan 20 tersangka yang kita ungkap dari jaringan (narkotika) internasional Malaysia, Aceh, Riau, Jambi, Pulau Jawa," ujar Kombes Pol M. Syahduddi dalam jumpa pers pada Jumat.

Dalam kasus tersebut diamankan, 20 orang yakni TBM, MRI, WM, WH, AA, A, RJ, DH, ER, AZ, AF, IS, RF, YA, H, AM, MI, ZF, RG, FT.

Sementara TKP penangkapan, tiga di Banten, satu Jakarta Barat, satu Deli Serdang, Sumatra Utara, satu Riau, dua Jakarta Timur, satu Jakarta Pusat dan dua Jawa Barat.
 
"Sebagian besar dari pelaku berperan sebagai kurir, sebagian lagi pengendali," kata Syahduddi.

Lebih lanjut, Syahduddi mengklaim, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka pengungkapan 224 kilogram sabu tersebut telah menyelamatkan 1.121.315 jiwa.

Baca Juga: MK Tidak Memiliki Pilihan Selain Mendorong Penggunaan Jenis Narkotika

"Dan jika satu butir pil ekstasi itu dikonsumsi satu orang, maka pengungkapan 11.356 butir pil ekstasi ini telah selamatkan 11.356 jiwa," kata Syahduddi.

Atas perbuatannya, kata Syahduddi, para pelaku disangkakan pasal primer pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

"Sedangkan untuk subsider kita kenakan pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun dengan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar rupiah ditambah sepertiga," pungkas Syahduddi.

Baca Juga: Santi Lakukan Aksi Damai, Tuntut Ubah UU tentang Narkotika Perbolehkan Ganja Medis untuk Penyembuhan Anaknya

Ia meminta masyarakat bekerja sama untuk melaporkan segala bentuk pengedaran narkoba di lingkungan hidup masyarakat.

"Kita mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang melihat, mengetahui, mendengar ada peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggalnya untuk segera melaporkan kepada kami dan pasti akan kami tindaklanjuti," tutup Syahduddi.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah