"Pada akhirnya tersangka menyampaikan untuk kuota tiket yang dimiliki berjumlah sekitar 310 tiket, itu pula yang dipesan oleh korban. Namun, pelaku sejak sebelum konser digelar dan hingga saat konser selesai digelar pun tak memenuhi janjinya, tak ada tiketnya," terangnya.
Baca Juga: 13 Oknum Ormas Diamankan Polres Tasikmalaya Kota, Keroyok Satpam di Kantor ACC Asia Plaza
Atas perbuatannya, pelaku DA akan dikenakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. "Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," ujarnya.***