Mahasiswi Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap Polisi Kerugian Korban Mencapai 1,2 Miliar

- 27 Maret 2024, 16:00 WIB
 Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi saat memberikan keterangan./PMJ News
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi saat memberikan keterangan./PMJ News /

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang mahasiswi salah satu universitas di Jakarta Selatan berinisial DA ditangkap polisi Polres Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan karena pelaku penipuan tiket konser Coldplay. Akibat kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan telah menangkap seorang mahasiswi saat satu universitas di Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan karena pelaku melakukan penipuan tiket konser Coldplay.

Baca Juga: Ngamuk dan Merusak di Kantor ACC Tasikmalaya, 13 Oknum Ormas Diamankan Polres Tasikmalaya Kota

"Kami mengungkap perkara penipuan tiket konser coldplay yang telah merugikan korbannya sekitar Rp1,2 Miliar," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi dikutip pada Rabu 27 Maret 2024.

Menurut Yossi, kronologi kasus ini berawal saat korban memesan tiket pada pelaku sebanyak 310 tiket konser Coldplay dengan harga keseluruhan sebesar Rp1,2 miliar dengan berbagai kategori tiket.

Yossi mengungkapkan, korban tertarik lantaran pelaku meyakinkan korban dengan cara mengaku bahwa orangtuanya bekerja di perusahaan travel, khususnya tiket.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Sholat Kota Tasikmalaya Rabu 27 Maret 2024, Doa Sebelum Hubungan Suami Istri

"Tersangka mengaku orang tuanya punya jatah atau kuota sebanyak 150 tiket coldplay, bahkan juga akan mendapatkan jatah tiket VIP, ini tentu menarik perhatian korban," tuturnya.

Selain itu, lanjut Yossi, pelaku juga mengaku punya koneksi dengan penyelenggaran konser sehingga bisa mendapatkan jatah tiket. Korban yang tertarik lantas mengabarkan informasi itu ke teman-temannya hingga akhirnya ratusan temannya ikut memesan.

"Pada akhirnya tersangka menyampaikan untuk kuota tiket yang dimiliki berjumlah sekitar 310 tiket, itu pula yang dipesan oleh korban. Namun, pelaku sejak sebelum konser digelar dan hingga saat konser selesai digelar pun tak memenuhi janjinya, tak ada tiketnya," terangnya.

Baca Juga: 13 Oknum Ormas Diamankan Polres Tasikmalaya Kota, Keroyok Satpam di Kantor ACC Asia Plaza

Atas perbuatannya, pelaku DA akan dikenakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. "Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," ujarnya.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x