Plt Wali Kota Tasikmalaya Mengimbau Semua Perusahaan, Forum ARWT Ikut BPJS Ketenagakerjaan

8 Maret 2021, 21:12 WIB
Plt Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf menyerahkan santunan kepada nasabah BPJSK yang meninggal dunia /Edi Mulyana/Priangantimurnews/

PRIANGANTIMURNEWS - Bantuan jaminan sosial JKM ketenagakerjaan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat.

Ini sangat baik untuk diikuti menjadi peserta BPJS tenaga kerja apa lagi iurannya tidak mahal dan murah.


Demikian disampaikan Plt Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf saat menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 13 orang penerima dari ARWT dan Kader Posyandu di halaman Kantor Balekota Tasikmalaya Jawa Barat Senin 8 Maret 2021.

Baca Juga: China Tidak Lagi Menetapkan Target dalam Rencana Ekonomi 5 Tahunannya

Jaminan sosial kerja ini ketika sakit, meninggal, kecelakaan tapi jangan mau dan jangan sampai terjadi. Namun antisipasi harus dengan mendaftar ke BPJS tenaga kerja.

Yusuf berharap masyarakat yang bekerja, pengusaha peduli pada jaminan keselamatan, sehingga semua yang bekerja baik pembantu, bekerja di pabrik, di toko semua harus mendapat jaminan BPJS tenaga kerja.

"Saya minta dinas teknis Tenaga Kerja jangan berhenti untuk mengimbau seluruh perusahaan, forum seperti AR WT, Posyandu untuk mengikuti pelayanan jaminan keselamatan," ujar Yusuf.

Baca Juga: Viral Seorang pengendara Lempari Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil, Baim Wong: Ini Orang Kurang Ajar Banget

Kakanwil BPJS Provinsi Jawa Barat, Dodo Suharto mengucapkan terimakasih kepada Plt Wali Kota Tasikmalaya yang telah mendukung penyerahan santunan JKM dan mengimbau seluruh Non ASN untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Tenaga kerja.

Dalam penyerahan santunan jaminan kematian sedikitnya ada 13 penerima masing-masing mendapat Rp42 juta.

Santunan secara simbolis diberikan kepada Kader KB Kecamatan Purbaratu atas nama Cucu Yuhanah, Omay ARWT Purbaratu.

Baca Juga: Annisa Pohan Meradang, Tak Terima sang Suami Ditendang dari Kursi Ketum Demokrat

Santunan juga diberikan kepada anggota Pos Yandu Melati Kel Sukanagara atas nama Paridah.

Dia menyebutkan untuk menghindari resiko kerja perlu ada antisipasi. Karena saat melaksanakan tugas di lapangan selalu dihadapkan dengan resiko kerja yang dapat menimbulkan kecelakaan, hingga kematian.

Di Jawa Barat kata Dodo kecelakaan mencapai 2000 orang per hari, meninggal dunia, hari tua dan pensiun termasuk untuk Kota Tasik per hari mencapai 80 orang.

Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Mempertanyakan Penetapan Tersangka

Dodo menambahkan, setiap pekerja di bawah batas usia 60 tahun wajib di lindungi BPJS Tenaga Kerja. Jangan khawatir persyaratan sangat mudah dan iurannya pun sangat murah mulai Rp 16.800 per bulan sudah bisa mendapatkan pelayanan kecelakaan kerja dan kematian.

Untuk kecelakaan kerja akan mendapatkan pelayanan sampai sembuh dan berapa pun biayannya pasti dicover.

Bila meninggal dunia akan mendapatkan santunan 48 kali upah yang dilaporkan. Apabila meninggal dunia biasa akan mendapat santunan Rp42 juta. Putra putrinya akan mendapatkan beasiswa sampai menyelesaikan pendidikan S1. (Edi Mulyana)***

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler