Biadab! Tiga Pemuda Tasikmalaya Giliran Cabuli Anak di Bawah Umur Setelah Diberi Obat

26 Januari 2023, 09:17 WIB
Tiga pemuda yang diamankan berinisial DS (27), AW (23) dan RS (20) diduga telah mencabuli anak dibawah umur, korban LS (16)./humas.polri.go.id /

PRIANGANTIMURNEWS - Sungguh biadab dan tak bermoral, tiga pemuda warga Kecamata Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya nekat mencabuli anak di bawah umur.

Kapolres Kota Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan,melalui AKP Mahmud Darmana, Kapolsek Sukaratu membenarkan kejadian pencabulan oleh tiga pemuda terhada anak di bawah umur tersebut.

Aksi bejat itu dilaporkan pada Selasa, 24 Januari 2023 yang dilakukan tiga pemuda. Kini pihaknya telah mengamankan tiga pemuda terduga kuat pelaku pencabulan anak.

Baca Juga: NGERI! Persib Bandung Boyong 22 Pemain Untuk Gulung Borneo FC! Siapa Saja?

“Ya benar, ketiga terduga pelaku sudah kami amankan, dan kasusnya kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota,” ujarnya.

Para terduga pelaku melaukan aksi bejatnya mencabuli anak di bawah umur pada Kamis, 19 Januari 2023 lalu sekitar pukul 14:00 WIB.

Adapun kronologi kejadian saat itu korban yang berinisial LS berusia 16 tahun tengah dijemput dari rumahnya oleh kedua orang pelaku berinisial AW berusia 23 tahun dan RS berusia 20 tahun.

Baca Juga: Demi Menyelamatkan Nyawa Saudaranya, 2 Wanita Datangi Markas Kodim 1412

Menggunakan sepeda motor, dan kemudian dibawa ke rumah AW. Sementara di lokasi kejadian tersebut sudah ada pelaku lain berinisial DS berusia 27 tahun.

“Awalnya dua tersangka menjemput korban di rumahnya, kemudian dibawa ke rumah tersangka AW untuk meminum obat jenis hexymer dan korban diberi 7 butir hingga hilang kesadaran," katanya.

"Saat itulah terjadinya pencabulan yang dilakukan para pelaku kepada korban,” katanya.

Kejadian tersebut akhirnya diceritakan oleh sang anak pada keluarganya, dan kemudian dilaporkan oleh keluarganya ke pihak berwajib.

Baca Juga: Persib Berpeluang Rebut Puncak Klasemen, Sato: Kami Sudah Siap!

Setelah adanya laporan kasus pencabulan tersebut, Reskrim Polsek Sukaratu akhirnya bergerak cepat serta mengamankan ketiga pelaku dan menemukan barang bukti obat hexymer.

“Dari pengakuan salah satu pelaku DA, obat hexymer tersebut dibeli saat pelaku bekerja di Jakarta,” katanya,

Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo melalui KBO IPTU Ridwan Budiarta membenarkan bahwa pihak, Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota sudah menerima pelimpahan perkara dugaan pencabulan dari Polsek Sukaratu.***

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler