PRIANGANTIMURNEWS - Merasa sakit hati karena pacarnya memiliki pria lain, seorang remaja Bws (19) mengancam akan menyebarkan video yang berisi rekaman hubungan intim dia dengan pacarnya itu ke publik.
Melihat ancaman itu, sang cewek yang masih berumur 15 tahun itu ketakutan. Makanya dia pun langsung lapor ke orang tuanya diteruskan melapor ke Polres Tasikmalaya.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Polres Tasikmalaya pun langsung bergerak menuju rumah pemuda itu untuk membekuknya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan tak mengalami kesulitan saat melakukan penangkapan terhadap pria yang diduga telah mencabuli pacarnya dan direkam tersebut.
“Pelaku telah kita tangkap di rumahnya setelah sempat mengancam akan menyebarkan vidio intim hubungan badan dengan korban sebanyak empat kali, yang tak lain pacarnya sendiri yang masih di bawah umur,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, Selasa (09/03/2021) sore.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yakni berupa rekaman video hubungan badan beserta handphone.
Sementara itu, pengakuan dari pemuda tersebut, dirinya melakukan perbuatan tersebut akibat sakit hati karena korban ketahuan selingkuh dengan orang lain.
Akibat perbuatannya itu kata Kapolres terduga pelaku pencabulan dijerat pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.(Edi Mulyana)***