BPUM di Kota Tasikmalaya Kembali Dibuka, Segera Daftar Waktu Terbatas

- 3 April 2021, 23:44 WIB
Cara Daftar online BPUM UMKM Rp2,4 Juta tahap 3 tahun 2021 di oss.go.id.
Cara Daftar online BPUM UMKM Rp2,4 Juta tahap 3 tahun 2021 di oss.go.id. /Instagram.com/@kemenkopukm

PRIANGANTIMURNEWS - Bantuan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Kota Tasikmalaya Tahun 2021 kembali dibuka.

Hal tersebut berdasarkan peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor: 2 Tahun 2021 tanggal 18 Maret 2021,
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020, tentang pedoman umum.

Penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Zodiak Pisces di Bulan April 2021: Bertemu Teman-teman dan Memikirkan Uang

Kasi Kesra dan Ekbang Kelurahan Panglayungan Cucu Nurul Hayati, mengatakan, hasil rapat koordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Tasikmalaya, BPUM sudah kembali dibuka pendaftaran bantuan bagi pelaku usaha mikro.

"Berdasarkan hasil rapat sosialisasi BPUM dengan dinas Indag di Aula Balekota hari Kamis 1 April 2021 pendaftaran BPUM dibuka kembali mulai tgl 1 April s/d 30 Mei 2021," kata, Cucu kepada media Sabtu 3 April 2021.

Dalam program BPUM ini, setiap pelaku usaha mendapatkan bantuan Rp1.2 juta. Pendaftaran bisa dilakukan secara online dan offline. Syarat foto copy e KTP, foto copy KK, foto usaha, Nib atau SKU, surat pernyataan tidak mempunyai kredit KUR atau kredit permodalan lainnya dr bank.

Baca Juga: Horoskop Aquarius di Bulan April 2021, Lebih Produktif dan Mendambakan Kebahagiaan

"Berkas dikumpulkan di kelurahan dan nanti secara kolektif akan diserahkan ke Indag oleh kelurahan. Indag hanya akan menerima berkas sacara kolektif dari kelurahan," kata, Cucu.

Untuk pendaftaran scara online link nya bit.ly/PENDAFTARAN_BPUM2021_KOTA_TASIKMALAYA untuk yang daftar online berkas harus tetap dikumpulkan di kelurahan. Nanti dari Kelurahan diserahkan ke Indag," ujarnya.***

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x