4 Pelaku Curanmor Diamankan Satreskrim Polsek Indihiang

- 31 Maret 2022, 18:42 WIB
Jajaran Satreskrim Polsek Indihiang tangkap ke 4 pelaku pencuri motor.
Jajaran Satreskrim Polsek Indihiang tangkap ke 4 pelaku pencuri motor. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Rahasia Untuk Kuatkan Iman Saat Ada Masalah

Ke 4 pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari korban. Unit Reskrim Polsek Indihiang bersama Unit Resmob Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyelidikan disekitar wilayah hukum Polsek Indihiang.

"Ketika melintas di Jl. Ir. Juanda melihat 1 unit mobil Honda Jazz warna putih yang ciri-cirinya sama dengan mobil Jazz yang terekam CCTV disekitar TKP."kata, Aszhri kepada media di saat Prescon di Polsek Indihiang Kamis 31 Maret 2022.

Pencurian R2 kemudian dilakukan penangkapan kepada 4 orang laki-laki dan setelah dilakukan penggeledahan didalam sebuah tas selendang ditemukan kunci astag, kemudian seluruh pelaku diamankan ke Mapolsek Indihiang.

Baca Juga: Penyidik Kejari Bekasi Geledah dan Segel Ruangan di BPKD Terkait Dugaan Pemerasan

Atas perbuatannya ke empat pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 7 tahun

Usai melakukan ekspos Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhri menyerahkan secara simbolis kendaraan sepedah motor kepada dua orang pemilik diantaranya Hasri.

Hal tersebut pun mendapat tanggapan dari Hasri Nurhidayat asal Kampung Cikalong RT 07/02 Desa Neglasari Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, sebagai pemilik motor Mio Tahun 2010 mengaku hilang tanggal 26 Maret 2022 pada pukul 03.28 WIB dan terekam CCTV.

Hasri mengaku, lokasi hilangnya motor pribadinya di kosan Hj Yeni di Panyingkiran Kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Top 15 Rating Acara TV yang Tayang Rabu, 30 Maret: ada Ikatan Cinta, Dewi Rindu dan BRI LIGA 1

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah