Harus menggunakan pisau yang tajam agar tidak menyakiti hewan kurban.
Syarat sah penyembelihan hewan qurban harus memutus tiga saluran di leher bagian depan, posisinya di sisi bawah jakun.
Tiga saluran pertama meliputi saluran pernapasan atau hulqum, saluran makanan atau mari.
Baca Juga: Resmi Menikah, Inilah Profil Sabrina Chairunnisa Istri Deddy Corbuzier
Dua pembuluh darah atau wadajaain atau dua otot yang ada di samping kanan dan kiri.
Setelah disembelih, hewan qurban tidak boleh diproses lebih lanjut, tidak boleh diikuti, serta tidak boleh dipotong ekornya, kakinya dan kepalanya, kecuali diyakini telah mati dengan sempurna.
Abu Waaqid Al Laitsy radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, Nabi Muhammad SAW bersabda:
'Bagian apa saja yang dipotong dari hewan ketika hewannya masih hidup, maka ia adalah bangkai’.” (Hadits Riwayat Abu Dawud dan At Tirmidziy)
Lalu, gantung hewan qurban menggunakan tali yang kuat di tiang pancang atau pengait secara terbalik dengan kepala mengarah ke bawah.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari ini Rabu, 8 Juni Seputar Kehidupan, Kesehatan, Cinta, dan Karir