PRIANGANTIMURNEWS- Dengan disahkannya RUU tentang daerah otomi baru, Papua resmi dimekarkan menjadi 3 provinsi.
Indonesia pun kini memiliki 37 provinsi dengan ditambah provinsi Papua selatan, Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) mengesahkan 3 rancangan undang-undang atau RUU tentang Daerah Otonomi Baru atau DOB provinsi Papua menjadi undang-undang.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ucapkan Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Tjahjo Kumolo
Pengesahan undang-undang itu diputuskan melalui rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 30 juni 2022.
Dalam rapat paripurna itu seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap tiga rancangan regulasi yang sebelumnya telah disepakati.
Disisi lain pembahasan RUU pembentukan 3 provinsi baru di Papua ini dinilai cukup cepat, karena DPR hanya membutuhkan waktu 2,5 bulan untuk mengesahkan 3 RUU tersebut.
Baca Juga: KASUS SUBANG UPDATE: Hasil Gelar Perkara Membuktikan Siapa Saja Yang Terkait Dalam Kasus ini!
Padahal usulan terhadap pemekaran provinsi ini mendapat penolakan dari masyarakat Papua.