Indonesia Kini Memiliki 37 Provinsi Setelah disahkannya 3 Provinsi Baru di Papua

- 1 Juli 2022, 19:07 WIB
Daftar provinsi baru di Indonesia.
Daftar provinsi baru di Indonesia. /Instagram/@dpr_ri/

PRIANGANTIMURNEWS- Dengan disahkannya RUU tentang daerah otomi baru, Papua resmi dimekarkan menjadi 3 provinsi.

Indonesia pun kini memiliki 37 provinsi dengan ditambah provinsi Papua selatan, Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) mengesahkan 3 rancangan undang-undang atau RUU tentang Daerah Otonomi Baru atau DOB provinsi Papua menjadi undang-undang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ucapkan Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Tjahjo Kumolo

Pengesahan undang-undang itu diputuskan melalui rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 30 juni 2022.

Dalam rapat paripurna itu seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap tiga rancangan regulasi yang sebelumnya telah disepakati.

Disisi lain pembahasan RUU pembentukan 3 provinsi baru di Papua ini dinilai cukup cepat, karena DPR hanya membutuhkan waktu 2,5 bulan untuk mengesahkan 3 RUU tersebut. 

Baca Juga: KASUS SUBANG UPDATE: Hasil Gelar Perkara Membuktikan Siapa Saja Yang Terkait Dalam Kasus ini!

Padahal usulan terhadap pemekaran provinsi ini mendapat penolakan dari masyarakat Papua.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: YouTube Serambi On TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x