Polres Tasikmalaya Kota Tangkap 2 Pelaku Pecah Kaca 4 DPO

- 13 September 2022, 12:03 WIB
Potret para pelaku pemecah kaca yang kini telah diamankan kepolisian kota Tasikmalaya.
Potret para pelaku pemecah kaca yang kini telah diamankan kepolisian kota Tasikmalaya. /PRMN/PRITIMNEWS/EDI MULYANA/

"Dari kedua pelaku pecah kaca, memiliki peran yang berbeda atau bagi tugas ada pengawas, pemberi informasi diluar, eksekutor."kata, AKBP, Aszhari.

Kata, Kapolres mereka melakukan pencurian cukup selektif. Ke dua pelaku berhasil diamankan di sekitar Bekasi di sebuah apartemen bertingkat.

Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG: Yosep Marah! Semakin Terlihat Sandiwara Yoris, Danu, Yanti? Ini Faktanya

Pelaku yang sudah ditangkap dan 4 masih DPO perampok sepesialis pecah kaca, pelaku diketahui sudah sering melakukan dan pindah pindah kota atau tempat.

Akibat pelaku pecah kaca, korban seorang pengusaha mengalami kerugian kurang lebih 300 juta, dan pelaku dikenakan pasal 363 HUHP ancaman hukuman penjara 7 tahun.***

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah