"Dari kedua pelaku pecah kaca, memiliki peran yang berbeda atau bagi tugas ada pengawas, pemberi informasi diluar, eksekutor."kata, AKBP, Aszhari.
Kata, Kapolres mereka melakukan pencurian cukup selektif. Ke dua pelaku berhasil diamankan di sekitar Bekasi di sebuah apartemen bertingkat.
Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG: Yosep Marah! Semakin Terlihat Sandiwara Yoris, Danu, Yanti? Ini Faktanya
Pelaku yang sudah ditangkap dan 4 masih DPO perampok sepesialis pecah kaca, pelaku diketahui sudah sering melakukan dan pindah pindah kota atau tempat.
Akibat pelaku pecah kaca, korban seorang pengusaha mengalami kerugian kurang lebih 300 juta, dan pelaku dikenakan pasal 363 HUHP ancaman hukuman penjara 7 tahun.***