"Jadi ini tidak atau sama sekali tidak pantas ya, baik ditonton ataupun ya mempertontonkan," katanya.
Helmi juga mengimbau masyarakat Kabupaten Garut untuk menjadi perhatian dengan adanya kejadian tersebut, dan menghindari perbuatan tidak pantas dipertontonkan kepada masyarakat luas.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat ya, agar menghindari, menjauhi hal-hal yang seperti ini," katanya.
Baca Juga: Viral! Video Syur Wanita Kebaya Merah, Polda Bali: Itu Bukan di Tempat Kami
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menyatakan, kepolisian sudah menangkap pemeran dalam tayangan video asusila tersebut yakni inisial HAP (19) dan AS (25) di Kabupaten Garut.
Keduanya, kata dia, sudah dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, dan mendalami motif tujuan mereka melakukan perbuatan itu.
Keduanya, kata dia, mengakui dirinya yang ada dalam tayangan video tersebut dan dibuat di kamar kos-kosan sekitar dua bulan lalu.
Baca Juga: Heboh, Viralnya Video Syur Artis Inisial R! Oki Setiana Dewi Tercengang, Langsung Ungkap Begini!
"Dibuat di kos-kosan, daerah Garut," kata Ari.
Sebelumnya, warga Kabupaten Garut dihebohkan adanya video asusila yang dilakukan sepasang muda-mudi yang tayang langsung di salah satu aplikasi media sosial dengan durasi video 6 menit 35 detik.***