Berikut ini Persyaratan Mahasiswa yang memenuhi persyaratan penerima bantuan UKT.
1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021
Adapun bagi Mahasiswa yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai penerima bantuan UKT tersebut.
Langkah Pertama Mahasiswa Yang Memenuhi Syarat Penerima Bantuan UKT Rp2,4 Juta,
1. Mahasiswa terlebih dahulu mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi (rektorat) sebagai Mahasiswa penerima bantuan UKT.
2. Pihak rektorat atau pimpinan perguruan tinggi kemudian mengajukan nama Mahasiswa penerima bantuan UKT tersebut ke pihak Kemendikbud Ristek.
3. Jika Mahasiswa telah dinyatakan berhak mendapatkan bantuan UKT tersebut, maka bantuan UKT akan langsung disalurkan Kemendikbud Ristek ke perguruan tinggi masing-masing.
Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Bijak Hari Kemerdekaan Dan Link Download Twibbon HUT RI ke-76 Berikut Caranya
Klik link ini untuk laporan tidak menerima bantuan UKT mahasiswa