Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021 2022 Semester Gasal, Berikut Persiapan yang Harus Dilakukan

- 23 September 2021, 11:37 WIB
   Pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi tahun akademik 2021 2022 renakan akan dilakukan pada semester gasal
Pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi tahun akademik 2021 2022 renakan akan dilakukan pada semester gasal / Pexels/

PRIANGANTIMURNEWS – Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka akan segera resmi digelar di seluruh Indonesia meskipun masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022.

Pembelajaran tatap muka ini diberlakukan di Perguruan Tinggi (PT) mulai semester gasal tahun akademik 2021/2022.

Baca Juga: Bantuan 20 Ton Jagung Presiden Jokowi ke Blitar Disorot, Rocky: Harus ke Pasar Bukan ke Suroto

Pembelajaran tatap muka diselenggarakan dengan pembelajaran terbatas dan yang lainnya dilakukan secara daring.

Meskipun dilaksanakan pembelajaran tatap muka, tetap semua dosen, civitas akademika, dan juga seluruh mahasiswa harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, dan/atau pembelajaran daring.

Selain itu, Perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus baik itu mahasiswa, dosen, dan civitas akademika, serta masyarakat lainnya.

Baca Juga: Jurgen Klopp dan Pep Guardiola Mengkritik Aturan Klub Liga Premier: 'Ini Luar Biasa'

Sebagaimana dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @kemdikbud.ri, sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka, sebaiknya lakukan tahap persiapan berikut, yaitu:

  1. Perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka disesuaikan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri.
  2. Perguruan tinggi hanya diperblehakn menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimaan ditetapkan dalam Keputusan Bersama diatas dan Keputusa Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
  4. Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di Perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.
  5. Pemimpin perguruan tinggi menertibkan pedoman pembelajaran, wisuda maupun kegiatan lainnya bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.
  6. Tidak ada keberatan dari orang tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Heboh, Adhitya Alkatiri Curhat Diselingkuhi Sang Pacar : Padahal Persiapan Gw Udh 75 Persen ke Jenjang Serius

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @Kemendikbud.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x