Bawaslu Kota Tasikmalaya Tidak Serius Menertibkan APK Pemilu, Banyak APK Belum Dicopot

9 November 2023, 06:00 WIB
Wakil Ketua 2 PC PMII Kota Tasikmalaya sedang melakukan orasi terkait penertiban APK yang tidak merata dan tebang pilih /Edi Mulyana/PRIANGANTIMUR NEWS

PRIANGANTIMURNEWS -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

Kewenangan Bawaslu berfungsi di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Kinerja Bawaslu Kota Tasikmalaya juga mendapat kritik pedas dari organisasi mahasiswa PC PMII soal kinerja yang diduga tidak serius dalam mengawasi rangkaian pemilu.

Baca Juga: Bawaslu dan Pol PP Kota Tasikmalaya Copot APK Caleg

Terkait dengan pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, bahwa tahapan kampanye untuk peserta pemilu dimulai pada tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024.

"seharusya Bawaslu Kota Tasikmalaya sigap dalam mengawasi dan melakukan tindakan terhadap peserta pemilu untuk menaati tahapan tahapan pemilu ini,"kata Ridwan Maulana
Wakil Sekretaris 2 PC PMII Kota Tasikmalaya Rabu 8 November 2023.

Sehubungan dengan imbauan dilapangan masih ada yang berkampanye baik itu melalui media, sosial,media cetak,ataupun melakukan pertemuan secara langsung.

Yang paling menonjol tidak adanya tindkan yang dilakukan Bawaslu, masih banyak APK yang terpasang di sepanjang jalan di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Negara Siap Lunasi Hutang Swasta, Menko Polhukam, Mahfud MD: Silahkan Pak Yusuf Hamka, Saya Bisa Bantu

Hal itu menandakan bahwa bawaslu Kota Tasikmalaya tidak sigap dan tidak cepat tanggap terhadap penertiban dalam melakukan tahapan tahapan pemilu.

"Kita bisa lihat disepanjang jalan Kota Tasikmalaya masih banyak baner-baner calon yang tidak ditertibkan dan malah dibiarkan,"ujarnya.

Ini menunjukkan bahwa Bawaslu tidak sigap dalam melakukan tugas dan kewenangannya.
Bawaslu Kota Tasikmalaya tidak boleh leha leha dalam melakukan pengawasan tahapan-tahapan pemilu.

"Ini sudah jelas bahwa waktu kampanye belum masuk jadwalnya ,jangan sampai ada peserta pemilu yang berkampanye diluar jadwal,"kata, Ridwan.

Fungsi pengawasan harus ketat dari pihak terkait supaya penyelenggaraan pemilu di Kota Tasikmalaya sesuai dengan jadwal ataupun waktu yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Baru Dipertemukan, Inilah Sosok Pak Ansori, Sang Penyelamat Gala Sky Saat Kecelakaan Bersama Orang Tuanya

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Kordinator Div Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Rida Fahlevi

"Intinya, setelah penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023 kita sudah memberikan imbaun terkait APK, agar parpol dan caleg bisa menurunkan mandiri APK yang terpasang,"kata,Rida.

Kita memberikan imbauan kepada para parpol dan caleg baik secara koordinasi langsung melalui rapat mau pun secara tertulis.

Imbauan kepada seluruh Partai
Politik peserta pemilu tahun 2024 melalui surat nomor : 216/PM.01.02/K.JB-27/11/2023
tanggal 03 November 2023.

Bahkan dalam imbauan waktu untuk penertiban alat peraga kampanye yang di pasang belum waktunya dengan dikasi waktu selama 3 x 24 jam.

Hari ini 8 November 2023 Bawaslu Satpol PP, Disbuh, Polisi, Dinas PUTR beserta seluruh panwascam di 10 Kecamatan se Kota Tasikmalaya secara serentak telah melakukan penyisiran dan penurunan APK.

Bawaslu sampai malam ini pun dan teman teman panwascam se Kota Tasik masih melaksanakan penyisiran.

Adapun terkait dengan masih adanya pelanggaran ajakan kampanye secara terselubung diluar pengawasan kami dan diluar waktunya. Itu butuh kerjasamanya dari masyarakat untuk di laporkan ke kami.

"Pran aktif masyarakat untuk mengawasi dan melapor menjadi kekuatan bagi kami, ditengah keterbatasan petugas dalam melakukan pengawasan,"ujarnya.

Para caleg harus menahan diri agar melakukan kegiatan kampanye sesuai jadwal yang di tentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).***

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler