Seperti yang termaktub dalam pasal 349 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dihukum hingga 1,5 tahun penjara.
Hukuman tersebut akan diperberat jika hinaan kepada lembaga negara dapat menjadi dalang kerusuhan.
Baca Juga: Enam Petak Rumah di Karet Tengsi Jakarta Pusat Ludes Terbakar
Sementara itu, yang dimaksud dengan kekuasaan umum atau lembaga negara adalah DPR, DPRD, Kejaksaan hingga Polri.
Meski menuai kontroversi, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly setuju dengan RKUHP tersebut.
Dia berharap, RKUHP baru ini sudah bisa disahkan di akhir tahun untuk kemudian disosialisasikan ke masyarakat.
“Kita harap akhir tahun ini kita bisa sahkan, dan sudah roadshow kemana-mana,” ujar Yassona.