PRIANGANTIMURNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyerahkan draf terbaru Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dalam naskah tersebut, DPR mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang menghina aparatur negara, baik itu DPR, Polri, ataupun Jaksa.
Hal ini sontak menuai kontroversi, pasalnya pasal tersebut dianggap sebagai larangan kritik dan kebebasan berpendapat.
Ini seperti yang disampaikan Suparji Ahmad, ahli hukum pidana, dia menyebut penghinaan dalam pasal yang tertulis bersifat karet.
“Pasal ini karet (tidak pasti) dimana ditakutkan akan adanya kriminalisasi kepada masyarakat yang mengkritik,”
“Juga perlu dijelaskan apa yang membedakan kritik dan penghinaan, karena kita hidup di alam demokrasi yang menerima kritikan,” ujar Suparji.
Baca Juga: Jurnalis Asing yang Akan Meliput KTT G 20 Bebas Visa Kunjungan
RKUHP terbaru ini terdiri dari 627 pasal, mengalami pengurangan pasal dibanding dengan RKUHP bulan Juli sebanyak 632 pasal.
Beberapa pasal dalam draf KUHP dikritik karena dianggap menghambat kebebasan berpendapat.
Seperti yang termaktub dalam pasal 349 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dihukum hingga 1,5 tahun penjara.
Hukuman tersebut akan diperberat jika hinaan kepada lembaga negara dapat menjadi dalang kerusuhan.
Baca Juga: Enam Petak Rumah di Karet Tengsi Jakarta Pusat Ludes Terbakar
Sementara itu, yang dimaksud dengan kekuasaan umum atau lembaga negara adalah DPR, DPRD, Kejaksaan hingga Polri.
Meski menuai kontroversi, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly setuju dengan RKUHP tersebut.
Dia berharap, RKUHP baru ini sudah bisa disahkan di akhir tahun untuk kemudian disosialisasikan ke masyarakat.
“Kita harap akhir tahun ini kita bisa sahkan, dan sudah roadshow kemana-mana,” ujar Yassona.