Tentu, presiden dipilih rakyat lewat pemilu, tapi siapa yang bisa memasukkan nama X atau Y di kertas suara?
Ya, partai. Siapa yang memutuskan di partai? Ya, elit partai, dengan kalkulasi untung rugi yang juga khas dan ala partai.
Baca Juga: Pasca Penangkapan Lukas Enembe, Mahfud MD: Pemerintah Sudah Siapkan Pejabat Sementara untuk Papua
Jika dilihat dari fungsi parpol, sistem kepartaian kita bersifat publik, termasuk dengan adanya pendanaan dari negara (dengan jumlah terbatas) ke parpol.
Tapi, pada saat yang sama, aturan main (UU) Parpol menjadikan partai juga “privat” karena ada banyak hal substansial yang menjadi urusan internal.
Tanpa publik (kadang bahkan kader partai) bisa terlibat di dalamnya, termasuk soal pencapresan.
"Jadi, ya, Ibu Mega memang benar: 'urusan gue," ujarnya.***
Sumber: instagram @najwashihab