Apa Bedanya SIM C dengan SIM C1? Ini Penjelasan Polisi dan Syarat Pembuatan

27 Mei 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi SIM C1 /PRFMNEWS

PRIANGANTIMURNEWS - Surat Izin Mengemudi (SIM) C telah lama diberlakukan untuk para pengemudi sepeda motor. Namun mulai tahun ini akan diberlakukan juga kepemilikan SIM C1.

Lantas sebenarnya apa perbedaan antara SIM C dengan SIM C1. Dan apa saja syarat yang harus dipersiapkan bila akan membuat SIM C1.

Berikut ini pemaparan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri mengenai syarat-syarat dan sejumlah perbedaan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dengan C1.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tasikmalaya Tangkap Penjual Satwa di Lindungi

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan salah satu perbedaan  kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc).

"SIM C itu sama dengan 0-240cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500cc," kata Yusri saat ditemui di Jakarta, Senin.

Kemudian perbedaan kedua yakni persyaratan, menurut Yusri bagi pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun.

 Baca Juga: Lima Pelaku Pemalsu Pelat Mobil Dinas Anggota DPR Ditangkap Polisi

Selanjutnya adalah saat ujian mendapatkan SIM, salah satu yang membedakan dengan SIM C biasa dengan C1 adalah saat ujian praktiknya.

"Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama, " kata Yusri.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan menyebutkan peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.

 Baca Juga: Bobotoh Heran Marc Klok di Parkir! Bojan Hodak Beri Penjelasan

"Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting, kalau saya ibaratkan jalan raya ini hutan rimba, di situ ada ular kobra, ada ular piton, ada binatang buas, ada kalajengking, yang setiap saat akan memangsa kita," katanya saat ditemui di Jakarta, Senin.

Aan juga menjelaskan sebenarnya kepemilikan SIM C1 ini sudah ada peraturannya sejak 2021 namun baru direalisasikan pada tahun ini.

"Karena kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah peluncuran. Sekaligus juga kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dan SIM C1," katanya.***

 

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler