Wagub Jabar Minta Pengalihan Izin ke Pemerintah Pusat Dikaji Ulang

20 Januari 2021, 11:58 WIB
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum.* /Humas Jabar

PRIANGANTIMURNEWS - Perizinan pertambangan rencananya akan dialihkan ke pemerintah pusat.

Menanggapi rencana pengalihan izin pertambangan ke pusat, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum merasa keberatan.

Wagub meminta pemerintah pusat untuk mengkaji kembali kebijakan peralihan kewenangan izin pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. 

Baca Juga: Berita Hoaks Pasca Gempa Sulbar Menghambat Pemulihan


Menurut Uu, peralihan izin tersebut akan menyulitkan pengusaha untuk membuat izin. Selain itu, masyarakat terdampak pertambangan pun akan sulit melakukan pelaporan. 


"Menyikapi masalah kewenangan tentang yang sekarang diambil lagi oleh pusat. Menurut kami ini akan semakin menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan legalitas (usaha pertambangan)," kata Uu pada tim Humas Jabar di Kota Bandung, Selasa (19/1/2021). 


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara mengeluarkan dua surat bernomor 1481/30.01/DJB/2020 perihal Kewenangan Pertambangan Minerba dan 1482/30.01/DJB/2020 perihal Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Sub Sektor Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga: Mensos RI Tri Rismaharini Pantau Langsung Akibat Erupsi Gunung Semeru di Lumajang


Melalui dua surat tersebut, Kementerian ESDM meminta pemerintah daerah untuk menyerahkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada pemerintah pusat. 


Uu mengatakan, peralihan izin tersebut akan memperpanjang proses perizinan. Hal itu, kata ia, akan membuat pengusaha sulit mendapatkan legalitas. 


"Waktu perizinan masih di pemerintah daerah, banyak masyarakat yang merasa berat membuat legalitas untuk kegiatan pertambangan. Itu membuat banyak galian yang tidak berizin," ucapnya. 

Baca Juga: Menteri Riset dan Teknologi Meminta Pengembangan Vaksin Merah Putih Dipercepat


Diakui dia, saat ditugaskan oleh Gubernur Jabar melakukan monev (monitoring dan evaluasi) ke kota/kabupaten, sebagian besar tidak memiliki izin resmi, sehingga tidak ada retribusi. 


Selain itu, lanjut dia, saat pengusaha pertambangan tidak memiliki izin, kegiatan pertambangan mereka akan sporadis dan tidak terukur. Pemerintah pun akan kesulitas memantau dan mengawasi. Hal itu tentu akan berdampak pada kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar pertambangan. 


"Sebetulnya para pengusaha ingin punya legalitas dan ketenangan dalam usahanya. Tapi karena dianggap sulit untuk mendapatkan rekomendasi dari pemerintah, maka mereka tidak memiliki izin," katanya. 

Baca Juga: BMKG : Jakarta Harus Bersiap Hadapi Hujan dan Angin Kencang


Uu berharap ada kuota atau batas luas tertentu untuk sekian hektare izin menjadi kewenangan kabupaten/kota, dan sekian hektare di pemerintah provinsi. "Dan untuk sekian hektare baru izin dari pusat," ujarnya.


Uu pun berharap pemerintah pusat kembali mengkaji kebijakan tersebut secara komprehensif, sehingga kewenangan yang diputuskan menjawab masalah sesungguhnya di lapangan. 


"Harapan kami pemerintah pusat memberikan mekanisme yang jelas tentang pengurusan izin," ucapnya. ***

(Novianti Nurulliah) 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler