Kejaksaan Tinggi Bandung Tetapkan Tiga Tersangka Pembangunan Pasar Leles Garut, Satu di Antaranya PNS

22 Februari 2021, 08:20 WIB
Kondisi proyek pembangunan pasar Leles yang mangkrak /Dok. Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung menetapkan tiga orang tersangka kasus pembangunan pasar Leles Kabupaten Garut Jawa Barat.

Tragisnya satu orang dari tiga teresangka proyek pembangunan Pasar Leles tersebut seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Garut.

Kabar telah ditetapkannya tersangka pembangunan pasar Leles oleh Kejati Bandung beredar dan menjadi perbincangan masyarakat sejak Jumat 19 Februari 2021.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Bupati Garut Rudy Gunawan membenarkan telah mendapatkan informasi penetapan tiga tersangka dalam kasus pembangunan Pasar Leles yang salah satunya berstatus sebagai PNS.

"Benar, ada seorang PNS Pemkab Garut yang menjadi tersangka dalam kasus pembangunan Pasar Leles. Selain PNS itu, ada juga dua pengusaha yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama," ujar Rudy, Minggu 21 Februari 2021 seperti dikutip priangantimurnews dari Pikiran Rakyat.

Rudy menyebutkan PNS yang menjadi tersangka dalam perkara pembangunan Pasar Leles berinisial R, sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen).

Baca Juga: 12.000 Warga dari Tiga Desa Mengungsi Akibat Tanggul Sungai Citarum di Pebayuran Jebol

Menurut Rudy sesuai dengan penilaian Kejati, dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Leles ini telah terjadi pelanggaran tindak pidana korupsi yang telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 800 juta. Namun PPK telah mengembalikan kerugian tersebut hanya memang dilakukan setelah melebihi batas waktu 60 hari.

Rudy mengaku prihatin dengan penetapan tersangka terhadap R, karena dia sudah benar menjalankan tugasnya sebagai PPK. Malah R sudah mengembalikan kerugian uang negara sesuai rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang seharusnya dilakukan pihak pemborong.

"Kasihan PPK-nya, ia sudah benerlah. Bahkan ia juga yang telah mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp 800 juta, bukan pemborong," katanya.

Baca Juga: Covid-19 di Majalengka Makin Merajalela, Tiga Kecamatan Kembali Masuk Zona Merah 

Selain R, kata Rudy ada ada dua pemborong yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Namun dua pemborong yang ditetapkan menjadi tersangka itu ternyata hanya subkontraktor.

Padahal menurutnya, seharusnya yang dijadikan tersangka pemenang lelang. Ia pun menantang pihak Kejati untuk berani mengejar pemborong tersebut yang dinilainya lebih pantas dijadikan tersangka.


"Saya mempersilakan pihak kejaksaan untuk membongkar kasus proyek pembangunan Pasar Leles ini hingga tuntas. Saya juga minta kejaksaan untuk mengejar kontraktor yang menjadi pemenang lelangnya juga, bukan hanya perusahaan subkontraktor," ucap Rudy.

Baca Juga: 467 Warga Korban Banjir di Karawang Dievakuasi Tim Rescue Basarnas Bandung

Ia menegaskan jika ulah kontraktor yang tak pernah menuntaskan pembangunan Pasar Leles ini benar-benar sudah mencemarkan nama baik Garut. Ia pun mengaku kecewa karena pembangunan Pasar Leles ini telah dimainkan oleh mafia proyek dan kini yang jadi korban malah PPK dan subkontraktornya.


Terkait kasus ini dia tak akan tinggal diam. Dirinya akan terus mengejar pihak kontraktor dan bertanggung jawab atas permasalahan pembangunan Pasar Leles yang hingga saat ini tak bisa diselesaikan.


Masih menurut Rudy, pembangunan Pasar Leles dimulai sejak Oktober 2018 lalu. Seharusnya, proyek ini sudah selesai paling lambat 15 hari sebelum hari raya Idulfitri 2019.

Baca Juga: Ketua MPR RI Bamsoet: Pemuda Harus Meningkatkan Kompetensi Sumber Daya Pembangunan

Kenyataannya pembangunan pasar yang menalan anggaran sebesar Rp 24 miliar itu tak sesuai rencana. Proyek pembangunan pasar Leles sejak awal sudah bermasalah. Konstruksi ambruk sehingga pengerjaannya sempat dihentikan sementara.***
(Pikiran Rakyat)***

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler